Bagaimana cara melakukannya dan apa yang harus dilakukan jika kita termasuk Guru PAI ASN PPPK yang telah sertifikasi maupun belum? Pada kesempatan ini Guru Abata akan membagikan panduan singkat mengenai hal tersebut.
Mengenal Siaga Pendis Kemenag
Sistem Informasi dan Administrasi Guru Agama atau yang biasa disingkat menjadi SIAGA adalah sistem informasi yang digunakan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia untuk mengelola data administrasi guru pendidikan agama Islam di lingkungan lembaga pendidikan di bawah naungan Kemendikbud. Platform ini disebut juga dengan istilah Siaga Pendis.
Siaga Pendis adalah sebuah platform atau sistem yang membantu dalam pengelolaan data guru-guru yang bekerja di lembaga pendidikan agama Islam yang dikelola oleh Kementerian Agama. Sistem ini dapat membantu dalam mendokumentasikan informasi seperti data pribadi guru, data kepegawaian, data akademik, dan lain sebagainya.
Fungsi utama dari Siaga Pendis adalah untuk mempermudah administrasi, pengelolaan, dan pengawasan terhadap tenaga pendidik bidang pendidikan agama Islam. Dengan sistem ini, Kementerian Agama dapat memiliki data yang akurat dan terkini mengenai guru yang dapat digunakan untuk perencanaan dan evaluasi kebijakan bagi pembelajaran pendidikan agama Islam di Indonesia.
Cara Sinkronisasi Data Siaga Pendis ke EMIS 4.0
Bagi Bapak/Ibu Guru PAI yang belum melakukan penyesuaian dan tarik data dari EMIS ke Siaga Pendis agar data yang sudah terintegrasi dengan dapodik tersinkornisasi dengan Siaga Pendis, maka lakukan beberapa langkah berikut ini:- Masuk terlebih dahulu ke akun Siaga Pendis Bapak/Ibu, lalu klik menu Personal di sebelah kiri.
- Kemudian klik tombol CEK DATA Dapodik/EMIS 4.0. Sampai disini, apabila data nama dan identitas Bapak/Ibu sudah 100% benar dan identitas yang tampil sama/sesuai, maka silahkan klik tombol SIMPAN DATA INTEGRASI.
- Jika Bapak/Ibu telah berhasil mengintegrasikan data Siaga Pendis dan data EMIS 4.0, maka pada akun Siaga Pendis bagian Personal biasanya akan muncul notifikasi kalimat seperti di bawah ini:
Selamat, Data Profil Anda SUDAH terintegrasi dengan DATA Dapodik/EMIS 4.0.
Sampai pada langkah ini, Bapak/Ibu Guru PAI (GPAI) dapat melanjutkan langkah berikutnya dengan mengikuti panduan sesuai dengan status/kondisi yang ada pada masing-masing individu setelah mendapatkan SK PPPK Guru PAI. Karena dalam hal ini, ada guru PAI yang dapat penempatan di sekolah/satminkal (Satuan administrasi pangkal) induk dan ada sebagian lain guru PAI yang dapat penempatan di sekolah non-induk (mutasi).
Sehubungan dengan adanya penerimaan SK PPPK Guru PAI dan pergeseran satminkal akibat dari ketetapan tersebut, maka untuk melakukan aktivasi akun Siaga Pendis bagi ASN PPPK Guru PAI terbagi menjadi beberapa kondisi sebagai berikut :
1. PPPK GPAI Sertifikasi yang tidak pindah tempat tugas:
- Silahkan mengajukan perubahan dengan cara mengunggah SK PPPK di akun Siaga Pendis melalui menu Status Pegawai.
- Tanggal Inpassing yang digunakan adalah TMT Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT).
- SK Pengangaktan juga menggunakan SK PPPK Guru PAI.
Berikut adalah contoh SPTJM Guru PAI. Silahkan KLIK DISINI untuk mengunduhnya.
2. PPPK GPAI Belum Sertifikasi yang pindah tempat tugas (mutasi) :
- Melakukan pengajuan mutasi di aplikasi Siaga Pendis.
- Pada menu Mutasi, silahkan isi sesuai dengan keadaan yang tertera pada SK PPPK.
- Jangan lupa ajukan perubahan dengan mengunggah SK P3K tersebut pada Siaga Pendis melalui menu Status Pegawai.
- Tanggal Inpassing yang digunakan adalah TMT Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT).
- SK Pengangaktan juga menggunakan SK PPPK.
- Berikut adalah contoh SPTJM Guru PAI, silahkan KLIK DISINI untuk mengunduhnya.
- Kemudian, update menu Jadwal dan Tugas Bapak/Ibu sesuai dengan SK Pembagian Tugas yang diberikan dari sekolah (disahkan oleh kepala sekolah).
3. PPPK GPAI Sudah Sertifikasi dan pindah tugas (mutasi) :
- Mengubah Mutasi Data di aplikasi Siaga Pendis melalui menu Mutasi sesuai dengan SK PPPK.
- Silahkan mengajukan perubahan dengan mengunggah SK PPPK tersebut pada Siaga Pendis di menu Status Pegawai.
- Tanggal Inpassing yang digunakan adalah TMT yang tertera pada Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT).
- SK Pengangaktan juga menggunakan SK PPPK.
Berikut adalah contoh SPTJM GPAI, silahkan KLIK DISINI untuk mengunduhnya.
- Update Jadwal dan Tugas sesuai dengan SK Pembagian Tugas yang diberikan oleh sekolah.
- Ajukan Surat Permohonan dispensasi TPG bagi Bapak/Ibu Guru PAI yang mengajar pada sekolah dengan kondisi di bawah rasio siswa ideal.
Berikut adalah contoh Surat Permohonan Dispensasi Guru PAI Sertifikasi, silahkan KLIK DISINI untuk mengunduhnya.
- Lakukan proses SKMT sampai dengan unggah SKMT jika telah ditandatangan Pengawas.
Pilih langkah di atas sesuai dengan kondisi/status Bapak/Ibu GPAI. Setelah itu, lanjutkan langkah berikutnya :
- Pada Siagapendis, masuk ke menu Jadwal dan Tugas, lalu input data jadwal seperti biasa.
- Kemudian unduh jadwal dan tugas tersebut, jangan lupa untuk ditandatangani oleh kepala sekolah, setelah itu unggah kembali.
- Setelah itu, ajukan verval agar status Siaga Pendis menjadi aktif.
Ingat! — Jika sudah mengajukan verval, hubungi operator atau petugas bagian PAIS Kemenag agar proses verval dapat segera divalidasi. Dalam hal ini sangat disarankan Bapak/Ibu memiliki kontak WhatsApp Kasi PAIS atau yang membidanginya di Kemenag.
Menurut informasi yang beredar, metode isi jadwal dan tugas Guru PAI secara manual pada akun Siaga Pendis seperti ini akan berlangsung sampai bulan Desember 2023. Sedangkan untuk tahun 2024 dan seterusnya, data jadwal dan tugas GPAI akan terintegrasi langsung dengan Dapodik.
Cara Memperbaiki Nama Kepala Sekolah
Jika Bapak/Ibu GPAI mengalami masalah setelah mengunduh jadwal dan tugas tambahan yang sudah diinput, yakni nama kepala sekolah tidak keluar / kosong / tidak muncul, maka cara memperbaikinya adalah melalui pengaturan profil akun Siaga.- Pada tabulasi bagian sudut kanan atas akun Siaga Pendis, Bapak/Ibu akan melihat Pengaturan, maka klik pada menu tersebut.
- Pilih opsi Profil, lalu scroll/gulir ke bagian bawah.
- Pada tabel Kepala Sekolah, silakan isi nama sesuai dengan kepala sekolah beserta gelarnya dan nomor NIP yang sudah tercantum di bawahnya, kemudian klik tombol Simpan Data Kepala Sekolah.
- Nah, setelah itu, masuk kembali ke menu Jadwal dan Tugas, lalu klik pada menu perbarui.
- Silahkan unduh ulang jadwal yang telah diinputkan, maka nama kepala sekolah akan muncul.
- Scan dan unggah kembali setelah ditandatangan, kemudian ajukan verval agar disetujui dan status mengajar Bapak/Ibu GPAI di akun Siaga Pendis menjadi aktif.
Demikian yang dapat Guru Abata sampaikan mengenai informasi cara aktivasi akun Siaga Pendis yang terintegrasi dengan EMIS 4.0 serta Dapodik dan kami bagikan pula berkas/file pendukung SPTM PPPK Guru PAI dan Surat Permohonan Dispensasi bagi GPAI sertifikasi yang rasio siswanya kurang memenuhi syarat standar untuk mendapatkan tunjangan sertifikasi. Semoga bermanfaat dan sukses selalu, terimakasih.
Posting Komentar
Komentar yang Anda berikan dimoderasi. Jika sesuai dengan ketentuan, maka akan segera muncul.
Silahkan berkomentar dengan bahasa yang baik dan santun serta tidak melakukan spamming.