Bapak / Ibu Guru harus mengetahui, bahwa sejak tahun 2018, BAN-S/M sudah merancang sistem akreditasi dari paradigma kepatuhan administratif ke paradigma berbasis kerja yang saat ini telah rampung dan sudah diterapkan pada sistem akreditasi di tahun 2020.
Dengan menggunakan IASP 2020 (Instrumen Akreditasi Satuan Pendidikan), maka sekolah yang sudah ditetapkan sebagai sasaran akreditasi di tahun 2020 akan mengalami perubahan sistem akreditasi yang baru.
Setidaknya terdapat 3 komponen utama yang dinilai dalam proses akreditasi sekolah / madrasah, yaitu Mutu lulusan, Proses pembelajaran (termasuk juga mutu guru mata pelajaran), dan Manajemen sekolah.
Ada beberapa hal penting yang mesti diketahui oleh Kepala Sekolah / Madrasah termasuk para pendidik dan tenaga kependidikan yang sekolah atau madrasah-nya sudah dilakukan sebagai sasaran akreditasi tahun 2021, salah satunya adalah Tahapan Proses Akreditasi Sekolah/Madrasah untuk tahun 2021 (sekarang).
Bagaimana Alur Atau Tahapan Akreditasi Sekolah / Madrasah?
Berikut adalah penjelasan mengenai alur atau tahapan dalam proses Akreditasi Sekolah/Madrasah tahun 2021:- Sosialisasi IASP dan Pelaksanaan Akreditasi oleh BAN-S/M
- Asesmen kecukupan sasaran akreditasi untuk mengetahui kelayakan sekolah atau madrasah untuk mengikuti pelaksanaan akreditasi oleh tim asesor yang ditugaskan oleh Badan Akreditasi Nasional Provinsi
- Asesor melaksanakan visitasi ke sekolah/madrasah yang menjadi sasaran akreditasi
- Validasi proses dan hasil visitasi oleh BAN S/M Provinsi dengan mengacu kepada laporan asesor
- Verifikasi Hasil Validasi dan Penyusunan Rekomendasi oleh BAN S/M untuk menetapkan hasil akreditasi yang objektif sesuai dengan fakta
- Penetapan Hasil dan Rekomendasi Akreditasi oleh BAN S/M melalui rapat pleno untuk memperoleh keputusan hasil akreditasi yang nantinya akan diinformasikan melalui SK Hasil Akreditasi, serta rekomendasi diberikan untuk saran perbaikan mutu pendidikan di sekolah/madrasah yang telah diakreditasi
- Pengumuman Hasil Akreditasi - Jika sekolah berkeberatan dengan hasil yang diperoleh maka akan dilakukan visitasi ulang, sehingga rangkaian kegiatan akreditasi akan kembali pada tahapan ke-3 dan seterusnya. Adapun jika sekolah menerima hasil akreditasi, maka dilanjutkan sampai dengan tahapan ke-8
- Penerbitan Sertifikat Akreditasi dan Rekomendasi
Sumber:
Malik, Abdul et al.. 2021. Pedoman Akreditasi Sekolah/Madrasah 2021. Cetakan I. Jakarta: Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah
Posting Komentar
Komentar yang Anda berikan dimoderasi. Jika sesuai dengan ketentuan, maka akan segera muncul.
Silahkan berkomentar dengan bahasa yang baik dan santun serta tidak melakukan spamming.