Berkas dokumen pemberkasan PPPK Guru yang lolos Seleksi Kompetensi ini perlu dipersiapkan sejak awal oleh peserta yang lolos seleksi.
Sebanyak 322.665 formasi telah dilamar oleh guru honorer dalam seleksi PPPK Guru tahap pertama. Berdasarkan jumlah tersebut, 173.329 orang (64 persen) dinyatakan lolos seleksi dan akan diangkat menjadi guru PPPK.
Terdapat beberapa dokumen kelengkapan pemberkasan peserta yang lolos Seleksi Kompetensi PPPK Guru, sebagai berikut.
1. Surat Lamaran (ditulis tinta hitam)
Surat lamaran wajib ditulis sendiri oleh peserta menggunakan tinta hitam. Meskipun demikian, ada juga aturan di beberapa daerah yang memperbolehkan surat lamaran diketik menggunakan komputer.
Dalam mempermudah untuk membuat surat lamaran, berikut adalah link download format Surat Lamaran PPPK Guru.
Download Surat Lamaran PPPK Guru
2. Legalisir Ijazah Terakhir
Peserta yang dinyatakan telah lolos seleksi PPPK Guru, wajib menyiapkan fotokopi ijazah terakhir yang telah dilegalisir oleh Perguruan Tinggi.Fotokopi ijazah yang telah dilegalisir tersebut selanjutnya di scan jika nantinya diminta untuk diunggah pada saat pemberkasan.
3. Daftar Riwayat Hidup
Daftar Riwayat Hidup dapat ditulis dengan menggunakan tinta hitam atau diketik komputer. Di dalam Daftar Riwayat Hidup PPPK tersebut berisi informasi mengenai Keterangan Perorangan Pendidikan, Tanda Jasa / Penghargaan, Riwayat Keluarga, Keterangan Organisasi, dan Keterangan Lain-lain.
Peserta juga diminta untuk menempelkan foto berwarna ukuran 4x6 sebagai kelengkapan idenditas diri pada Daftar Riwayat Hidup.
Berikut adalah link download Daftar Riwayat Hidup PPPK Guru.
Download Format Daftar Riwayat Hidup PPPK Guru
4. Surat Pernyataan 5 Poin
Surat Pernyataan 5 Poin menjadi salah satu berkas yang harus diisi oleh peserta lolos seleksi PPPK Guru. Surat pernyataan ini berisi 5 poin penting berikut.
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara.
- Tidak pernah diberhentikan sebagai Calon PNS atau PNS, prajurit TNI, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau pegawai swasta.
- Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, prajurit, TNI, atau anggota Kepolisian.
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain.
5. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan.Surat ini memiliki masa berlaku sampai dengan enam bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku surat keterangan itu bisa diperpanjang apabila masih dibutuhkan.
6. KIR Dokter Dari RSUD Pemerintah
Peserta juga perlu menyiapkan Surat Keterangan Sehat dari RSUD Pemerintah. Untuk membuat Surat Keterangan Sehat, perlu disiapkan fotokopi KTP atau identitas pengenal lain dan juga foto berwarna 3 x 4. Surat Keterangan Sehat ini biasanya memiliki masa waktu berlaku hanya 1-2 minggu.7. Medical Cek Up dan Surat Keterangan Bebas Narkoba
Medical cek up bertujuan untuk mengidentifikasi kondisi kesehatan seseorang. Pemeriksaan kesehatan ini bertujuan untuk mendeteksi gangguan kesehatan akibat aktivitas dalam pekerjaan atau yang dapat memengaruhi kemampuan dalam menjalani pekerjaan.Selain medical cek up, peserta juga harus dinyatakan bebas narkoba yang ditunjukkan dengan Surat Keterangan Bebas Narkoba dari Rumah Sakit.
8. Formulir yang disediakan bidang kepegawaian
Selain formulir Surat Lamaran, Daftar Riwayat Hidup, dan Surat Pernyataan, terdapat beberapa formulir lainnya yang harus diisi peserta untuk kelengkapan pemberkasan. Formulir lainnya yang harus diisi peserta ini sesuai dengan permintaan BKD masing-masing.Demikian yang dapat kami bagikan terkait beberapa dokumen kelengkapan pemberkasan yang perli disiapkan oleh peserta lolos PPPK Guru tahun 2021. Semoga bisa bermanfaat bagi Bapak / Ibu Guru. Terimakasih
Posting Komentar
Komentar yang Anda berikan dimoderasi. Jika sesuai dengan ketentuan, maka akan segera muncul.
Silahkan berkomentar dengan bahasa yang baik dan santun serta tidak melakukan spamming.