Asesmen Nasional adalah evaluasi yang dilakukan oleh pemerintah untuk pemetaan mutu sistem pendidikan pada tingkat satuan pendidikan dasar dan menengah.
Instrumen Asesmen Nasional terdiri dari Asesmen Kompetensi Minimum (AKM), survei karakter, dan survei lingkungan belajar.
Prosedur Pencegahan Covid-19 Saat ANBK 2021
Pelaksanaan Asesmen Nasional (AN) tahun 2021 masih berada di masa pandemi Covid-19. Oleh sebab itu, dalam pelaksanaan ANBK 2021 di masa pandemi Covid-19 ini, perlu mengikuti protokol pencegahan penyebaran Covid-19.
Berikut adalah prosedur pencegahan penyebaran Covid-19 dalam pelaksanaan Asesmen Nasional Berbasi Komputer Tahun 2021 seperti dikuti pada POS Penyelengaraan ANBK 2021.
1. Prosedur Pencegahan Penyebaran Covid-19
Pelaksana Tingkat Satuan Pendidikan dalam hal pencegahan penyebaran Covid-19 selama pelaksanaan ANBK di satuan pendidikannya wajib:a. membuat peta lokasi asesmen yang berisi ruang asesmen, ruang tunggu, alur masuk dan keluar;
b. membuat peta tempat duduk peserta di ruang asesmen dengan mempertimbangkan jarak antar peserta minimum 1,5 (satu koma lima) meter dan tidak saling berhadapan atau menggunakan penyekat antar peserta;
c. menerapkan penggunaan masker kain 3 (tiga) lapis atau masker sekali pakai / masker bedah yang menutupi hidung dan mulut sampai dagu. Masker kain digunakan setiap 4 (empat) jam atau sebelum 4 (empat) jam saat sudah lembab / basah;
d. menerapkan aturan cuci tangan pakai sabun (CTPS) dengan air mengalir atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer);
e. menerapkan aturan jarak minimal 1,5 (satu koma lima) meter dan tidak melakukan kontak fisik seperti bersalaman dan cium tangan;
f. menerapkan etika batuk / bersin;
g. memastikan peserta didik, pendidik, dan kepala satuan pendidikan dalam kondisi sehat dan jika mengidap penyakit penyerta (komorbid), harus dalam kondisi terkontrol;
h. memastikan peserta didik, pendidik, dan kepala satuan pendidikan tidak memiliki gejala COVID-19, termasuk orang yang serumah dengan warga satuan pendidikan;
i. melakukan disinfeksi sarana prasarana dan lingkungan satuan pendidikan sebelum dan sesudah kegiatan; dan
j. melakukan pemantauan kesehatan warga satuan pendidikan: suhu tubuh dan menanyakan adanya gejala batuk, pilek, sakit tenggorokan, dan / atau sesak nafas.
2. Prosedur Penanganan Penyebaran Covid-19
Dalam hal terjadi temuan kasus konfirmasi COVID-19 di satuan pendidikan, maka kepala satuan pendidikan melakukan hal sebagai berikut:a. melaporkan kepada satuan tugas penanganan COVID-19, dinas pendidikan, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, dan / atau kantor Kementerian Agama kabupaten / kota setempat;
b. memastikan penanganan warga satuan pendidikan yang terkonfirmasi COVID-19, antara lain:
1) memeriksakan warga satuan pendidikan terkonfirmasi COVID-19 ke fasilitas layanan kesehatan;
2) apabila bergejala, harus mendapatkan perawatan medis sesuai dengan rekomendasi dari satuan tugas penanganan COVID-19 atau fasilitas pelayanan kesehatan;
3) apabila tidak bergejala, harus melakukan isolasi atau karantina pada tempat yang direkomendasikan oleh satuan tugas penanganan COVID-19 atau fasilitas pelayanan kesehatan; dan / atau
4) memantau kondisi warga satuan pendidikan selama isolasi atau karantina.
Demikian informasi mengenai prosedur pencegahan penularan Covid-19 dalam Pelaksanaan ANBK tahun 2021 ini kami bagikan. Semoga dapat bermanfaat khususnya bagi Bapak / Ibu yang sedang membutuhkan referensi mengenai prosedur pelaksanaan ANBK 2021.
Posting Komentar
Komentar yang Anda berikan dimoderasi. Jika sesuai dengan ketentuan, maka akan segera muncul.
Silahkan berkomentar dengan bahasa yang baik dan santun serta tidak melakukan spamming.