Kebijakan baru ini telah ditetapkan dalam Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta Pelaksanaan Ujian Sekolah di masa Darurat Penyebaran Covid-19.
Hal ini disebabkan oleh pandemi Covid-19 yang masih mewabah di Indonesia, ditambah lagi kasus orang yang terkonfirmasi positif Covid-19 di kota-kota besar masih cenderung mengalami peningkatan.
Berdasarkan Surat Edaran yang dikutip dari kemdikbud.go.id, pemerintah melakukan langkah responsif terkait peniadaan UN ini dalam rangka mengutamakan keselamatan dan kesehatan lahir dan batin para peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan.
Lantas, syarat apa yang dijadikan sebagai penentu dalam kelulusan siswa-siswi sekolah di tahun 2021?
Mari simak pembahasannya berikut ini yang telah Guru Abata rangkum berdasarkan Surat Edaran yang diterbitkan melalui laman kemdikbud.go.id.
Tahun 2021 UN Tidak Jadi Syarat Lulus Sekolah
Pada kebijakan sebelumnya, siswa/siswi wajib mengikuti ujian nasional (UN) terlebih dahulu sebagai syarat utama kelulusan sekolah dan untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.Namun berbeda di tahun ini. Sebab saat ini masih dalam kondisi pandemi Covid-19, pemerintah pun akhirnya mengeluarkan kebijakan untuk tidak melaksanakan UN dan ujian kesetaraan di tahun 2021. Artinya, UN dan ujian kesetaraan kini tidak lagi menjadi syarat kelulusan dan syarat seleksi masuk ke pendidikan lanjutan.
Syarat Kelulusan Sekolah 2021
Pada poin ke-3 dalam Surat Edaran tersebut, disebutkan bahwa terdapat beberapa syarat kelulusan sekolah dari satuan / program pendidikan, di antaranya adalah:- Menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemi Covid-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester.
- Memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik, dan
- Mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan
Pada poin ke-4, syarat kelulusan tersebut dilaksanakan dalam bentuk:
- Portfolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku dan prestasi yang diperoleh siswa sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan dan sebagainya).
- Penugasan.
- Tes secara luring dan daring.
- Bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.
Sementara itu, pada poin ke-5 berisi khusus untuk SMK, yaitu dapat mengikuti uji kompetensi keahlian sesuai dengan ketentuan peraturan perundag-undangan.
Syarat Kelulusan Program Paket A, B Dan C
Poin 6 berisikan bagi peserta didik yang mengikuti program paket A, B dan C, berikut beberapa syarat kelulusan di 2021, antara lain:- Kelulusan bagi peserta didik pendidikan kesetaraan sesuai dengan ketentuan pada angka 3
- Ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan bagi peserta didik pendidikan kesetaraan berupa ujian tingkat satuan pendidikan kesetaraan diakui sebagai penyetaraan lulusan.
- Ujian tingkat satuan pendidikan kesetaraan dilakukan dalam bentuk ujian sebagaimana dimaksud pada angka 4.
- Peserta ujian tingkat satuan pada pendidikan kesetaraan adalah peserta didik yang terdaftar di daftar nominasi peserta ujian pendidikan kesetaraan pada data pokok pendidikan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
- Hasil ujian tingkat satuan pendidikan kesetaraan harus dimasukkan dalam data pokok pendidikan.
Syarat Kenaikan Kelas Di Tahun 2021
Di poin 7 dalam SE tersebut, terdapat syarat ujian akhir semester untuk kenaikan kelas 2021 yang harus dipenuhi siswa-siswi, antara lain:- Portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap / perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya).
- Penugasan
- Tes secara luring atau daring dan/atau
- Bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.
Syarat PPDB Tahun 2021
Bagi siswa-siswi yang telah dinyatakan lulus sekolah, berhak untuk melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi. Pada poin ke-8 tercantum syarat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2021, di antaranya adalah:- Dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) sebagaimana tercantum dalam Lampiran Surat Edaran yang diunndduh pada laman jdih.kemdikbud.go.id.
- Pusat Data dan Informasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyediakan bantuan teknis bagi daerah yang memerlukan mekanisme PPDB daring.
Posting Komentar
Komentar yang Anda berikan dimoderasi. Jika sesuai dengan ketentuan, maka akan segera muncul.
Silahkan berkomentar dengan bahasa yang baik dan santun serta tidak melakukan spamming.