Prosedur Seleksi CPNS PPPK Sekolah Kedinasan dengan Metode CAT

Prosedur Seleksi CPNS PPPK Sekolah Kedinasan dengan Metode CAT - Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menerbitkan prosedur seleksi CPNS, PPPK, dan Sekolah Kedinasan dengan metode Computer Assisted Test (CAT).

Prosedur tersebut tertuang dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara (PerBPKN) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test (CAT) Badan Kepegawaian Negara.

PerBKN Nomor 2 Tahun 2021 ini untuk memperlancar dan menyeragamkan pelaksanaan seleksi calon Pegawai Negeri Sipil, seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, seleksi sekolah kedinasan, seleksi pengembangan karir dan seleksi selain ASN dengan Metode Computer Assisted Test (CAT).

cara seleksi cpns pppk p3k 2021

Selain itu, Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2021 ini juga untuk mengganti Peraturan BKN Nomor 50 Tahun 2019 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara, karena tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan keadaan.

Ketentuan Umum

1. Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara (CAT BKN) adalah suatu sistem seleksi dengan alat bantu komputer, sehingga mendapatkan lulusan yang memenuhi standar minimal kompetensi.

2. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) adalah seleksi untuk menggali pengetahuan, keterampilan, dan sikap atau perilaku peserta ujian, yaitu meliputi seleksi wawasan kebangsaan, seleksi intelegensi umum, dan seleksi karakteristik pribadi.

3. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) adalah seleksi untuk menilai kesesuaian antara kompetensi bidang yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi bidang sesuai dengan kebutuhan Jabatan.

4. Tim Pelaksana CAT BKN adalah tim yang dibentuk oleh pejabat yang ditunjuk oleh Kepala BKN.

5. Panitia Seleksi Instansi, yaitu tim yang dibentuk oleh pejabat yang ditunjuk oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi.

6. Data Hasil Aplikasi CAT BKN adalah data nilai peserta yang tersedia pada aplikasi CAT BKN.

7. Dokumen Seleksi adalah kelengkapan dokumen seleksi yang meliputi dokumen hasil seleksi, dokumentasi, form checklist, berita acara, dan daftar hadir peserta seleksi.

8. Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) adalah sistem informasi dari BKN untuk digunakan sebagai portal pendaftaran Calon Aparatur Sipil Negara.

9. Sistem Informasi Manajemen Fasilitasi Penyelenggaraan Seleksi (SIMFLEK) adalah aplikasi untuk menghimpun dan melaporkan Dokumen Seleksi.

Prosedur Seleksi Dengan Metode CAT

Berikut ini adalah tahapan Penyelenggaraan seleksi dengan metode CAT BKN.

1. Persiapan seleksi
2. Pelaksanaan seleksi
3. Pelaporan seleksi

Tahapan seleksi meliputi seleksi untuk:

1. Calon PNS;
2. Calon PPPK;
3. Sekolah Kedinasan;
4. Seleksi Pengembangan Karier; dan
5. Seleksi selain ASN.

1. Tahap Persiapan Seleksi

Tahap persiapan seleksi merupakan kegiatan yang dilaksanakan mulai dari proses koordinasi, penarikan data peserta dan penjadwalan, serta menyiapkan data base ujian.

Persiapan Seleksi Calon PNS dan PPPK antara lain, yaitu proses koordinasi, penarikan data peserta dan penjadwalan, serta menyiapkan database ujian.

Sedangkan persiapan seleksi Sekolah Kedinasan. Persiapan Karier, dan seleksi selain ASN paling kurang meliputi proses koordinasi, penarikan data peserta, pembuatan Kode Billing dan penjadwalan, serta menyiapkan database ujian.

2. Tahap Pelaksanaan Seleksi

Tahap pelaksanaan seleksi merupakan kegiatan untuk seleksi Calon PNS, seleksi Calon PPPK, seleksi sekolah kedinasan, seleksi pengembangan karier, dan seleksi selain ASN dengan menggunakan metode CAT BKN.

Penyelenggara tahap pelaksanaan seleksi adalah Tim Pelaksana CAT BKN bersama Panitia Seleksi Instansi. Di dalam hal Panitia Seleksi Instansi Udak dapat hadir, maka Panitia Seleksi Instansi dapat diwakili oleh Tim Pelaksana CAT BKN berdasarkan surat kuasa yang ditandatangani oleh Ketua Panitia Seleksi Instansi sesuai contoh tercantum dalam Lampiran II Peraturan BKN ini.

Pelaksanaan seleksi dengan metode CAT BKN dapat bertempat di BKN Pusat, Kantor Regional BKN, UPT BKN, dan/atau lokasi mandiri.

Tahap pelaksanaan seleksi sebagaimana dimaksud meliputi persiapan sebelum pelaksanaan seleksi dan pelaksanaan seleksi.

3. Tahap Pelaporan Seleksi

Tahap pelaporan merupakan kegiatan untuk melaporkan penyelenggaraan seleksi Calon PNS, seleksi Calon PPPK, seleksi sekolah kedinasan, seleksi pengembangan karier, dan seleksi selain ASN dengan menggunakan metode CAT BKN.

Pelaporan seleksi Calon PNS, seleksi Calon PPPK dan seleksi sekolah kedinasan oleh Tim yang ditunjuk oleh Kepala BKN. Sedangkan pelaporan seleksi pengembangan karier dan seleksi selain ASN oleh Pusat Pengembangan Sistem Seleksi (PPSS).

Pelaksanaan pelaporan seleksi Calon PNS, seleksi Calon PPPK dan seleksi sekolah kedinasan sebagai berikut.

a. Memastikan Dokumen Seleksi pada tiap titik lokasi seleksi masuk ke aplikasi SIMFLEK;

b. Mengarsipkan hardcopy Dokumen Seleksi.

c. Melaksanakan rekonsiliasi data hasil seleksi yang meliputi jumlah peserta, kesesuaian kebutuhan jabatan/formasi, dan hasil seleksi dengan Panitia Seleksi Instansi serta membuat berita acara rekonsiliasi data hasil seleksi sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII Peraturan BKN ini.

d. Melakukan validasi hasil seleksi.

e. Menyusun laporan keseluruhan pelaksanaan seleksi.

Pelaksanaan pelaporan seleksi pengembangan karier dan seleksi selain ASN sebagai berikut.

a. Memastikan Dokumen Seleksi masuk ke aplikasi SIMFLEK.
b. Mengarsipkan hardcopy Dokumen Seleksi.

PerBPKN Nomor 2 Tahun 2021 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara selengkapnya dapat Anda simak melalui tampilan berikut ini.


Demikian informasi yang dapat kami bagikan terkain prosedur seleksi CPNS, PPPK, dan Sekolah Kedinasan dengan metode CAT tahun 2021. Semoga bisa bermanfaat bagi Anda yang membutuhkan.

Tulis Komentar

Komentar yang Anda berikan dimoderasi. Jika sesuai dengan ketentuan, maka akan segera muncul.
Silahkan berkomentar dengan bahasa yang baik dan santun serta tidak melakukan spamming.

Lebih baru Lebih lama