Profesional yang dimaksud pada kutipan tersebut adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh guru dan menjadi sumber penghasilan bagi kehidupan yang membutuhkan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang telah memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta membutuhkan pendidikan profesi.
Guru Indonesia dituntut untuk mempunyai kecakapan yang tinggi sebagai sumber daya utama dalam mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yaitu berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat jasmani, berilmu pengetahuan, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab.
Guru Indonesia adalah insan pendidikan yang layak ditiru dalam penerapan hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, khususnya oleh para peserta didik, yang dalam melaksankan tugas selalu berpegang teguh pada prinsip "ing ngarso sung tulodho, ing madya mangun karso, tut wuri handayani".
Dalam upaya mewujudkan prinsip-prinsip tersebut, guru Indonesia manakala melaksanakan tugas-tugas profesionalnya dituntut agar memiliki kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional sesuai dengan perkembangan ilmu dan teknologi.
Hanya dengan pelaksanaan tugas guru secara profesional, maka eksitensi pendidikan bangsa dan negara yang bermakna, terhormat dan dihormati dalam pergaulan antar bangsa-bangsa di dunia dapat terwujud.
Peranan guru semakin penting di era global seperti sekarang ini. Melalui bimbingan guru yang profesional, maka setiap peserta didik bisa menjadi sumber daya manusia yang berkualitas, kompetitif dan produktif sebagai aset nasional dalam menghadapi persaingan yang semakin ketat dan berat, sekarang dan di masa yang akan datang.
Dalam melaksanakan tugas profesinya, guru perlu membekali diri dengan Kode Etik Guru Indonesia. Kode Etik Guru Indonesia ditetapkan melalui Keputusan Kongres XX PGRI nomor VI/KONGRES/X/PGRI.2008.
Setiap guru harus menyadari sepenuhnya bahwa Kode Etik Guru Indonesia ditetapkan sebagai pedoman dalam bersikap dan berperilaku yang mengaplikasikan dalam bentuk nilai-nilai moral dan etika dalam jabatan guru sebagai seorang pendidik.
Seorang guru harus secara sungguh-sungguh menghayati, mengamalkan, serta menjunjung tinggi Kode Etik Guru Indonesia.
Pengertian Kode Etik Guru Indonesia
Kode Etik Guru Indonesia adalah norma dan asas yang telah disepakati dan diterima oleh seluruh perwakilan guru Indonesia sebagai pedoman sikap dan perilaku dalam menjalankan tugas profesi sebagai seorang pendidik, anggota masyarakat, dan warga negara.Pedoman sikap dan perilaku sebagaimana yang dimaksud adalah nilai-nilai moral yang membedakan perilaku guru yang baik dan buruk, yang boleh dan tidak boleh dilaksanakan selama menunaikan tugas-tugas profesionalnya untuk mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik, serta pergaulan sehari-hari di dalam dan di luar sekolah.
Tujuan Kode Etik Guru Indonesia
Kode Etik Guru Indonesia merupakan pedoman sikap dan perilaku yang bertujuan menempatkan guru sebagai suatu profesi terhormat, mulia, dan bermartabat yang dilindungi oleh undang-undang.Fungsi Kode Etik Guru Indonesia
Kode Etik Guru Indonesia berfungsi sebagai seperangkat prinsip dan norma moral yang melandasi pelaksanaan tugas dan layanan profesional guru dalam hubungannya dengan peserta didik, orang tua / wali siswa, sekolah dan rekan seprofesi, organisasi profesi, dan pemerintah sesuai dengan nilai-nilai agama, pendidikan, sosial, etika, dan kemanusiaan.Nilai-Nilai Dasar Kode Etik Guru Indonesia
Kode Etik Guru Indonesia bersumber dari nilai-nilai berikut.1. Nilai-nilai agama dan Pancasila.
2. Nilai-nilai kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional.
3. Nilai-nilai jatidiri, harkat, dan martabat manusia yang meliputi perkembangan kesehatan jasmaniah. emosional, intelektual, sosial, dan spiritual.
Dalam Kode Etik Guru memuat hubungan guru dengan stakeholder, sebagai berikut.
1. Hubungan Guru dengan Peserta Didik
2. Hubungan Guru dengan Orang tua / wali Siswa
3. Hubungan Guru dengan Masyarakat
4. Hubungan Guru dengan sekolah
5. Hubungan Guru dengan Profesi
6. Hubungan guru dengan Organisasi Profesinya
7. Hubungan Guru dengan Pemerintah
Pelaksanaan Kode Etik Guru Indonesia
Guru dan organisasi profesi guru bertanggungjawab atas pelaksanaan Kode Etik Guru Indonesia.Guru dan organisasi guru berkewajiban mensosialisasikan Kode Etik Guru Indonesia kepada rekan sejawat, penyelenggara pendidikan, masyarakat, dan pemerintah.
Perilaku menyimpang dan atau tidak melaksanakan Kode Etik Guru Indonesia dan ketentuan perundangan yang berlaku yang berkaitan dengan profesi guru ditetapkan sebagai pelanggaran.
Guru yang melanggar Kode Etik Guru Indonesia dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. Jenis pelanggaran meliputi pelanggaran ringan, sedang, dan berat.
Pemberian rekomendasi sanksi terhadap guru yang melakukan pelanggaran terhdap Kode Etik Guru Indonesia menjadi wewenang Dewan Kehormatan Guru Indonesia.
Pemberian sanksi oleh Dewan Kehormatan Guru Indonesia sebagaimana dimaksud harus objektif, tidak diskriminatif, dan tidak bertentangan dengan anggaran dasar organisasi profesi serta peraturan perundang-undangan.
Kode Etik Guru Indonesia secara lengkap dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.
Demikian yang dapat Guru Abata sampaikan mengenai ulasan pengertian Kode Etik Guru Indonesia, tujuan, fungsi, dan pelaksanaannya. Semoga bisa bermanfaat bagi Bapak / Ibu yang membutuhkannya.
Posting Komentar
Komentar yang Anda berikan dimoderasi. Jika sesuai dengan ketentuan, maka akan segera muncul.
Silahkan berkomentar dengan bahasa yang baik dan santun serta tidak melakukan spamming.