Ketahuilah Perbedaan Antara CPNS Dan PPPK, Guru Honorer Wajib Baca!

Di Indonesia, banyak sekali tenaga pendidik atau guru yang statusnya masih sebagai guru honorer. Biasanya, tingkat kesejahteraan para guru honorer di Indonesia bisa dibilang sangat tidak layak. Akhirnya program PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja muncul sebagai salah satu upaya peningkatan kesejahteraan para guru di Indonesia.

Beda CPNS Dan PPPK

Keputusan pemerintah untuk membuka seleksi guru PPPK di tahun 2021 ini menjadi upaya yang dilakukan guna meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. Sebab berdasarkan dari berbagai riset, tinggi rendahnya kualitas guru berpengaruh juga dalam kualitas hasil belajar siswa di masa mendatang.

perbedaan cpns dan pppk

Menurut data dari Dapodik, sejauh ini persentase guru yang statusnya sebagai ASN di sekolah negeri masih berkisar pada angka 60% dari yang seharusnya. Jumlah ini senantiasa mengalami penurunan setiap tahunnya, sehingga pelayanan pendidikan menjadi tidak maksimal.

Pemerintah juga menyadari tentang banyak sekali tenaga pendidik yang berstatus sebagai guru honorer yang memiliki kompetensi baik, namun belum sejahtera dan layak mengingat statusnya sebagai guru non-PNS.

Pada prinsipnya, PNS dan PPPK sama-sama merupakan bagian dari ASN atau Aparatur Sipil Negara. Seleksi CPNS dan PPPK pun sama-sama dilakukan melalui portal sscasn.bkn.go.id. Ini artinya, proses seleksi PPPK dan CPNS melibatkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai lembaga resmi. Namun demikian, jika dikaji secara mendalam ada beberapa hal yang membedakan antara CPNS dan PPPK.

Perbedaan Status Kepegawaian Dan Masa Kerja CPNS Dan PPPK

Sesuai dengan namanya, PPPK merupakan pegawai pemerintah yang direkrut berdasarkan surat perjanjian kerja. Surat perjanjian kerja yang dimaksud bisa disamakan dengan kontrak kerja yang memiliki jangka waktu tertentu. Status kepegawaian ini kurang lebih sama dengan status pegawai kontrak karyawan pada perusahaan swasta.

Masa kerja dalam kontrak PPPK paling singkat adalah selama satu tahun. Dengan kata lain, PPPK harus melakukan perpanjangan masa kerja jika masa kerja tersebut telah dinyatakan berakhir. Perpanjangan masa kerja bagi PPPK itu sendiri disesuaikan dengan kebutuhan instansi, pencapaian kinerja, serta kesesuaian kompetensi yang kemudian disetujui oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dari instansi terkait.

Sementara itu, status kepegawaian untuk CPNS yang kemudian akan diangkat menjadi PNS adalah sebagai pegawai tetap. CPNS yang telah diangkat menjadi PNS akan menerima SK atau Surat Keputusan pengangkatan sebagai bukti resmi. Artinya, seorang PNS tidak perlu melakukan perpanjangan kontrak kerja sebagaimana PPPK. SK ini bahkan bisa dijadikan sebagai jaminan untuk pengajuan pinjaman di bank. Selain itu, PNS juga memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP) yang berlaku secara nasional.

Perbedaan CPNS & PPPK Dari Segi Fasilitas Dan Tunjangan

Pendaftaran CPNS setiap tahunnya senantiasa ramai oleh peminat. Di sisi lain, jumlah guru honorer yang berusaha untuk diangkat menjadi seorang PNS jauh lebih banyak dari kapasitas yang tersedia. Selain itu, seleksi CPNS juga terbilang cukup sulit karena harus bersaing dengan para peserta dari seluruh Indonesia.

Kehadiran PPPK bisa dilihat sebagai upaya dalam menampung mereka yang belum memiliki kesempatan lolos seleksi CPNS. Gaji yang diterima oleh PPPK dikabarkan setara dengan PNS. Rincian besaran gaji dan tunjangan yang diterima oleh PPPK merupakan wewenang instansi pemerintah yang mempekerjakan PPPK.

Serupa dengan sistem penggajian seorang PNS, besaran gaji serta tunjangan PPPK ditentukan dengan mempertimbangkan Masa Kerja Golongan.

Faktor kesetaraan gaji inilah yang membuat guru honorer mendaftarkan diri sebagai PPPK. Meski demikian, tetap terdapat perbedaan terkait fasilitas serta tunjangan untuk PNS dan PPPK. Secara garis besar, berikut adalah rincian fasilitas selain gaji yang diterima oleh PNS dan PPPK sebagai gambaran.

Fasilitas dan Tunjangan PNS

- Cuti
- Jaminan pensiun
- Jaminan hari tua
- Fasilitas perlindungan dan pengembangan kompetensi

Fasilitas dan Tunjangan PPPK

- Perlindungan dan pengembangan kompetensi

Dari rincian di atas, maka bisa dilihat bahwa PPPK tidak mendapatkan fasilitas berupa jaminan pensiun dan jaminan hari tua. Hal inilah yang kemudian menjadi pembeda antara CPNS dan PPPK.

Perbedaan CPNS Dan PPPK Berdasarkan Alur Pendaftaran

Sebagaimana kita ketahui, bahwa pendaftaran CPNS 2021 dan PPPK 2021 dikelola melalui laman yang sama, yaitu sscasn.bkn.go.id. Dan yang membedakannya adalah pada laman ini terdapat opsi untuk seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil dan Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Bagi guru honorer yang ingin mendaftarkan diri menjadi CPNS, maka dapat memilih menu SSCN (Sistem Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Nasional). Sementara itu, bagi guru honorer yang berniat untuk mengikuti seleksi PPPK dapat memilih menu SSP3K (Sistem Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). Nantinya, para pendaftar tersebut akan diarahkan menuju laman yang berbeda.

PPPK Sebagai Upaya Peningkatan Kualitas Dan Kesejahteraan Guru

Berdasarkan informasi terbaru, seleksi guru PPPK akan menjaring satu juta orang di seluruh nusantara. Kesempatan ini terbuka bagi para guru honorer yang mengajar di sekolah negeri maupun di sekolah swasta yang telah terdaftar di Dapodik. Peluang ini berlaku juga untuk para guru mantan tenaga honorer K2 yang sebelumnya tidak lolos seleksi CPNS maupun PPPK.

Kuota satu juta guru PPPK tidak lantas membuat seleksi PPPK ini menjadi dilonggarkan. Para guru tetap harus berjuang dan berusaha untuk dapat memenuhi kualifikasi. Alasannya adalah upaya peningkatan kualitas pendidikan bagi para siswa di masa depan. Di sisi lain, PPPK yang berprofesi sebagai guru dikabarkan akan memperoleh tunjangan kinerja, khususnya bagi para guru PPPK yang sudah berkeluarga.

Pada seleksi guru PPPK tahun 2021, pendaftar memiliki kesempatan lebih banyak untuk mengikuti tes seleksi. Pada tahun sebelumnya, setiap peserta hanya memiliki kesempatan satu kali mengikuti ujian per tahun, tapi untuk tahun 2021 ini peserta diperkenankan untuk mengikuti ujian seleksi PPPK sebanyak maksimal tiga kali. Dengan demikian, guru yang belum lolos pada seleksi PPPK pertama masih memiliki kesempatan untuk belajar dan kembali mengikuti ujian ulang.

Kemendikbud juga memiliki terobosan lain terkait penyelenggaraan seleksi guru PPPK. Nantinya semua peserta akan mendapatkan materi persiapan ujian secara daring. Hal ini lagi-lagi terkait dengan upaya pemerintah untuk menjaga kualitas tenaga pendidik di Indonesia.

Sekian informasi yang bisa kami sampaikan mengenai perbedaan CPNS dan PPPK 2021 yang wajib disimak oleh para guru honorer. Semoga informasi ini berguna bagi Anda para guru honorer yang masih setia mengabdi untuk Indonesia dan berjuang demi kesejahteraan diri. Sebagai informasi tambahan, biaya penyelenggaraan tes seleksi PPPK tahun 2021 tidak lagi ditanggung oleh pemerintah daerah, namun sepenuhnya ditanggung Kemendikbud.

Tulis Komentar

Komentar yang Anda berikan dimoderasi. Jika sesuai dengan ketentuan, maka akan segera muncul.
Silahkan berkomentar dengan bahasa yang baik dan santun serta tidak melakukan spamming.

Lebih baru Lebih lama