Pedoman Peringatan HUT ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2021 tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kemendikbudristek Nomor 44765/A.A7/TU.02.03/2021 tertanggal 1 Juli 2021.
Surat edaran tentang pedoman HUT RI ke 76 tersebut untuk menindaklanjuti surat Menteri Sekretaris Negara RI nomor B-462/M/S/TU.00.04/06/2021 tanggal 22 Juni 2021 tentang Partisipasi Menyemarakkan Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2021.
Berikut adalah bebeberapa imbauan Kemendikbudsirtek dalam Surat Edaran terkait peringatan HUT ke 76 Republik Indonesia Tahun 2021.
1. Mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak di lingkungan masing-masing mulai tanggal 1 sampai dengan 31 Agustus 2021.
2. Memasang dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho atau hiasan lainnya di lingkungan unit kerja secara serentak sejak tanggal 1 Juli sampai dengan 31 Agustus 2021. Penggunaan logo HUT Ke-76 Kemerdekaan RI Tahun 2021 dan desain turunannya agar merujuk pada pedoman yang dapat diunduh pada laman Kementerian Sekretariat Negara (www.setneg.go.id).
3. Mengimplementasikan secara maksimal logo dan desain turunan HUT Ke-76 Kemerdekaan RI Tahun 2021 ke dalam berbagai bentuk media, antara lain desain / tampilan website / media sosial, tayangan pada media televisi dan online, dekorasi bangunan, dekorasi kendaraan / alat transportasi dinas, produk/souvenir (merchandise), media publikasi cetak dan elektronik, dan lain-lain. Pengimplementasian dilakukan sesuai dengan kapasitas dan kemampuan masing- masing.
4. Menyelenggarakan program, kegiatan, campaign, baik secara daring maupun luring untuk menyemarakkan Bulan Kemerdekaan.
5. Menghentikan semua kegiatan pada tanggal 17 Agustus 2021 pukul 10.17 sampai dengan 10.20 WIB selama 3 menit dan mengumandangkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya secara serentak di berbagai lokasi dan daerah, untuk menghormati peringatan Detik- Detik Proklamasi dengan berdiri tegap.
Pengecualian menghentikan aktivitas sejenak berlaku bagi setiap orang dengan aktivitas yang berpotensi membahayakan diri dan orang lain apabila dihentikan.
6. Untuk mendukung pelaksanaan poin 5 (lima), setiap kantor unit kerja memperdengarkan sirine atau suara penanda lainnya sebelum lagu Indonesia Raya dikumandangkan.
Penyelenggaraan hal-hal tersebut wajib tetap memperhatikan penerapan protokol kesehatan pencegahan dan penanganan Covid-19 secara ketat, sesuai dengan kondisi di daerah masing-masing serta memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Teknis pelaksanaan Upacara Bendera Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, akan diberitahukan lebih lanjut.
Pedoman Peringatan Hari Ulangan Tahun (HUT) ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2021 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.
DOWNLOAD PEDOMAN PERINGATAN HUT RI KE-76
Demikian informasi yang dapat kami sampaikan terkait pedoman peringatan HUT kemerdekaan RI ke-76 tahun 2021 ini. Semoga bermanfaat.
Posting Komentar
Komentar yang Anda berikan dimoderasi. Jika sesuai dengan ketentuan, maka akan segera muncul.
Silahkan berkomentar dengan bahasa yang baik dan santun serta tidak melakukan spamming.