Di tahun 1975, 65 persen siswa adalah laki-laki, sementara sekarang proporsi laki-laki dan perempuan menjadi sama, meskipun terdapat variasi penting di setiap tingkat daerah. Namun, Bank Dunia mencatat, tantangan terbesar pendidikan Indonesia adalah pembelajaran yang kurang bermutu di sebagian besar sekolah / kampus, dan adanya kesenjangan luar biasa mengenai mutu pembelajaran antar sekolah, terutama di Jawa dan luar Jawa.
Rata-rata siswa tidak memenuhi nilai kelulusan Ujian Nasional kelas 12. Sebanyak 70 persen anak tidak dapat menunjukkan literasi dasar menurut kriteria Program for International Student Assessment (PISA) 2018.
Siswa berprestasi rendah adalah anak-anak dari keluarga miskin, anak-anak yang tinggal di daerah terpencil atau penyandang disabilitas. Gaji guru dan dosen Disparitas mutu pendidikan yang masih menganga lebar disebabkan oleh banyak faktor, di antaranya adalah penyediaan infrastruktur yang masih terbatas dan tidak merata ke seluruh pelosok tanah air.
Namun, di atas segalanya, yang menjadi kendala paling utama pendidikan Indonesia adalah faktor sumber daya manusia (SDM), yaitu guru dan dosen.
Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi X DPR RI dengan Persatuan Guru dan Dosen, pada 27 Maret. Masalahnya klasik yaitu soal gaji guru dan dosen Indonesia yang masih jauh di bawah standar kesejahteraan.
Gaji guru dan dosen yang tak memadai disebut sebagai salah satu penyebab utama rendahnya mutu pendidikan. Gaji yang kecil membuat guru/dosen sibuk mencari tambahan penghasilan di luar sekolah / kampus.
Mereka tidak fokus mengembangkan karakter dan kompetensinya untuk melakoni proses pembelajaran yang berkualitas. Memang, belum lama ini sebuah lembaga survei internasional, salaryexlporer dalam laproran hasil surveinya bertajuk Teaching / Education Average Salaries in Indonesia 2021 mengungkapkan bahwa rata-rata gaji seorang yang bekerja di lembaga pendidikan di Indonesia per 2021, termasuk perumahan, transportasi, dan tunjangan lainnya setidaknya sebesar Rp 12.900.000 per bulan.
Rata-rata gaji terendah sebesar Rp 6.170.000 hingga rata-rata gaji tertinggi Rp 23.500.000. Ketika ditilik lebih lanjut, terungkap bahwa 25 persen dari total guru sekolah berpenghasilan kurang dari Rp 8.110.000/bulan, sementara 75 persen berpenghasilan lebih dari Rp 8.110.000, dan kurang dari Rp 16.300.000, dan 25persen lainnya berpenghasilan lebih dari Rp 16.300.000.
Namun, rupanya survei tersebut hanya menyasar para guru/dosen di sekolah/kampus komersial. Makanya, gambaran mengenai gaji orang-orang yang bekerja di dunia pendidikan Indonesia terkesan mencengangkan. Laporan survei itu memberikan gambaran yang cukup ambigu perihal kondisi gaji guru/dosen di Indonesia.
Sebab, pada kenyataannya gaji guru/dosen di Indonesia jauh di bawah itu. Gaji pokok guru PNS di DKI Jakarta misalnya, golongan I: Rp 1.560.800 – Rp Rp 2.686.500; golongan II: Rp 2.022.200 – Rp Rp 3.820.000; golongan III: Rp 2.579.400-Rp Rp 4.797.000; golongan IV: Rp 3.044.300- Rp 5.901.200. Memang selain gaji pokok, guru PNS DKI Jakarta juga mendapatkan uang Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) yang nilainya lebih besar dibandingkan gaji pokok.
Guru Calon PNS (CPNS) menerima TKD Rp 3.100.000, sedangkan guru PNS golongan IVc sampai IVe menerima TKD Rp 6.521.250. Namun, jumlah penerimaan kotor para guru PNS di DKI Jakarta masih di bawah angka yang disebut lembaga studi itu.
Penghasilan guru Non-PNS (guru Yayasan) lebih kecil lagi. Di kebanyakan sekolah swasta, gaji guru sangat tergantung pada kemampuan Yayasan pengelolnya. Di sekolah milik Yayasan besar dan kuat, guru fresh graduate biasa mendapat gaji sekitar 3–3,5jt. Tapi guru yang sudah lama dan menjadi guru tetap mendapat gaji antara Rp 7 hingga Rp10 juta/bulan.
Tapi kalau di sekolah milik Yayasan kecil, guru bisa digaji sekitar Rp 2 juta saja. Kondisi yang tak lebih baik juga dialami para dosen di perguruan tinggi. Menurut sevima.com, gaji dosen perguruan tinggi negeri (PTN) tahun 20021, ditentukan berdasarkan jabatan Asisten Ahli (golongan III/b), Lektor Penata (golongan III/c) dan Lektor Penata Tingkat 1 (golongan III/d).
Gaji dosen PNS yang berkarya 0-1 tahun golongan III berkisar antara Rp 2.688.500 hingga Rp 4.797.000. Sementara itu gaji dosen golongan IV berkisar antara Rp 3.044.300 dan Rp 5.901.200. Gaji pokok dosen di PTS besar antara Rp 8 hingga Rp 12 juta, di PTS menengah antara Rp 5 hingga Rp 7 juta, sedangka di PTS kecil antara Rp 2 hingga Rp 4 juta.
Tunjangan Sejatinya, sesuai PP RI Nomor 41 Tahun 2009, setiap pendidik profesional, seperti guru dan dosen yang telah memiliki sertifikat pendidik diberi tunjangan profesi setiap bulan. Besaran tunjangan profesi adalah satu kali gaji pokok pegawai sesuai dengan peraturan UU. Khusus untuk dosen dalam masa penugasan di suatu daerah, akan mendapatkan tunjangan khusus setiap bulan setelah menyelesaikan tugas di daerah tersebut. Besarnya sama dengan tunjangan profesi, yaitu sebesar satu kali gaji pokok.
Bagi dosen yang telah memiliki jabatan akademik profesor akan mendapatkan tunjangan kehormatan setiap bulan. Tunjangan ini diberikan khusus kepada profesor PNS sebesar dua kali gaji pokok. Selain tiga jenis tunjangan di atas, dosen juga berhak mendapat tunjangan atas tugas tambahan setiap bulannnya. Hal ini tercantum dalam Perpres No. 65 Tahun 2007. Tambahan tugas yang dimaksud di atas meliputi tugas memimpin sebagai Rektor, Pembantu Rektor, Dekan, Pembantu Dekan, Ketua Sekolah Tinggi, Pembantu Ketua, Direktur Politeknik, Direktur Akademi, dan Pembantu Direktur.
Tunjangan tambahan ini akan gugur jika dosen diangkat dalam jabatan struktural atau fungsional. Besaran tunjangan atas tugas tambahan ini berkisar dari Rp 1,35 juta hingga Rp 5,5 juta sesuai dengan tugas yang diemban.
Memang, dosen memiliki banyaknya kesempatan untuk memperbesar pendapatannya. Ia berpeluang meraih hibah penelitian. Ia juga berpeluang untuk menjadi pembicara atau pengisi workshop; penulis buku; reviewer peneliti; penulis modul praktikum; pengoreksi soal ujian; penguji sidang akhir; pembimbing mahasiswa tugas akhir; dan pembimbing mahasiswa PKL (Praktek Kerja Lapangan).
Dosen juga memiliki kesempatan menjadi staf ahli para anggota DPRD, DPD, DPR, Menteri, bahkan Presiden. Dosen yang diangkat menjadi staf ahli biasanya telah bergelar sebagai profesor atau doktor. Namun, tidak semua dosen mendapat peluang untuk mendapat insentif penelitian atau hibah riset.
Sangat sedikit dosen yang menjadi pembicara atau pengisi workshop; penulis buku; reviewer peneliti; dan penulis modul praktikum. Dan, sangat langka dosen PTS yang menjadi staf ahli DPR, Menteri, apalagi Presiden.
Sebetulnya para dosen PTS mendapat peluang untuk mendapat insentif dari pemerintah melalui program sertifikasi dosen. Namun, pada kenyataannya banyak dosen akhirnya menyerah memproses sertifikasi dosen lantaran syarat administratifnya yang rumit. Yang bikin makin ribet adalah adminsitrasi kinerja dosen terkait dengan kelengkapan administrasi program studi dan PTS yang pemenuhannya di luar wewenang dosen itu sendiri.
Jadi, gaji guru/dosen kita masih jauh dari memadai. Sekadar membandingkan, di Korea, Thailand, India dan Jepang, guru/dosen memperoleh gaji yang nilainya mencapai 175 persen dari PDB per kapita negara mereka. Hal itu menandakan bahwa guru/dosen di sana berpenghasilan lebih dari rata-rata penghasilan setiap penduduk. Memuliakan guru dan dosen Untuk mereformasi pendidikan dan mencapai hal yang lebih baik sesuai dengan visi Presiden Joko Widodo.
Rekomendasi Bank Dunia agar Indonesia memilih beberapa opsi. Dalam kaitan dengan SDM, kita perlu memuliakan guru dan dosen dengan melakukan beberapa hal yaitu: pertama, menyediakan biaya pelatihan bagi semua calon guru dan dosen. Kedua, yang paling penting adalah menetapkan standar gaji yang sesuai dengan standar kesejahteraan. Ketiga, mengelola anggaran pendidikan secara efisien dan akuntabel: mencegah kebocoran.
Sebab, sebetulnya Indonesia adalah salah satu pembelanja pendidikan terbesar di dunia jika pengeluaran diukur sebagai bagian dari total pengeluaran publik, tetapi tidak jika pengeluaran diukur sebagai bagian dari produk domestik bruto (Bank Dunia, 2020).
Pada 2020, pemerintah Indonesia mengalokasikan 20 persen dari belanja publik untuk sektor pendidikan dengan total anggaran sebesar Rp 508 triliun (49 miliar dolar AS). Ini kemudian dibagi secara terpusat, dengan proporsi yang signifikan diberikan kepada pemerintah daerah melalui dana alokasi khusus. Dilapokan, lebih dari 80 persen dari anggaran tersebut dipakai untuk membaya gaji guru. Namun, standar hidup guru dan kinerja mereka tidak lebih daripada kebanyakan sistem pendidikan di seluruh dunia.
Apabila, kita fokus membenahi mutu guru dan dosen, niscaya niat dan upaya kita untuk mereformasi pendidikan nasional akan berjalan mulus. Bukan mustahil, dunia pendidikan kita akan mampu bersaing lembaga pendidikan di negara lain, menghasilkan SDM yang berkarakter, berkompeten dan siap memenangkan persaingan di pasar kerja, baik domestik maupun global.
Posting Komentar
Komentar yang Anda berikan dimoderasi. Jika sesuai dengan ketentuan, maka akan segera muncul.
Silahkan berkomentar dengan bahasa yang baik dan santun serta tidak melakukan spamming.