Kalender Pendidikan Provinsi Jawa Timur Tahun Pelajaran 2021/2022 tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Nomor 420/3319/101.1/2021 tentang Kalender Pendidikan Bagi Satuan Pendidikan di Provinsi Jawa Timur Tahun Pelajaran 2021/2022.
Kalender Pendidikan (Kaldik) merupakan bentuk pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran siswa selama satu tahun pelajaran yang mencakup permulaan tahun pelajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif dan hari libur.
Fungsi dari Kalender Pendidikan adalah untuk mendorong efektivitas dan efisiensi proses pembelajaran di sekolah. Kalender Pendidikan juga berfungsi untuk menyelaraskan antara ketentuan hari efektif dengan hari libur sekolah.
Secara lebih khusus, Kalender Pendidikan bagi guru digunakan untuk pedoman dalam penyusunan Program Tahunan (Prota), Program Semester (Promes), Silabus, dan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP).
Penyusunan Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan dimaksudkan untuk memberikan pedoman bagi satuan pendidikan dalam menyusun rancangan waktu pembelajaran yang di dalamnya terdiri dari permulaan tahun pelajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif, dan hari libur dengan tujuan sebagai berikut.
1. Membantu satuan pendidikan merencanakan waktu pembelajaran;
2. Mendorong satuan pendidikan melakukan perencanaan program pembelajaran;
3. Menjamin setiap satuan pendidikan menyelenggarakan program pembelajaran sesuai ketentuan waktu pembelajaran yang ditetapkan.
Komponen Kalender Pendidikan
Di dalam Kalender Pendidikan biasanya memuat hari efektif, minggu efektif, libur semester, libur hari besar nasional, libur hari besar keagamaan, dan libur khusus.Berikut ini adalah komponen-komponen yang terdapat dalam Kalender Pendidikan.
1. Permulaan tahun pelajaran
Permulaan tahun pelajaran adalah waktu dimulainya kegiatan pembelajaran pada awal tahun pelajaran pada setiap satuan pendidikan.2. Minggu efektif belajar
Minggu efektif belajar adalah jumlah minggu kegiatan pembelajaran untuk setiap tahun pelajaran pada setiap satuan pendidikan, yaitu 34 sampai 38 minggu.3. Waktu pembelajaran efektif
Waktu belajar efektif merupakan jumlah jam pembelajaran setiap minggu, meliputi jumlah jam pembelajaran untuk seluruh mata pelajaran termasuk muatan lokal, yaitu 32 sampai 36 jam pembelajaran.4. Waktu libur
Waktu libur adalah waktu yang ditetapkan untuk tidak diadakannya kegiatan pembelajaran terjadwal pada satuan pendidikan yang dimaksud.Waktu libur dapat berbentuk jeda tengah semester, jeda antar semester, libur akhir tahun pelajaran, hari libur keagamaan, hari libur umum (termasuk hari-hari libur nasional), dan hari libur khusus.
Kalender Pendidikan untuk setiap satuan pendidikan disusun oleh masing-masing satuan pendidikan. Penyusunannya berdasarkan alokasi waktu pada Standar Isi dengan memperhatikan ketentuan pemerintah.
Hari efektif pada satuan pendidikan ditetapkan dengan cara menghitung jumlah hari dalam satu bulan atau tahun dikurangi hari libur, ulangan semester gasal dan genap, dan beberapa hari lain sesuai kebijakan sekolah.
Ketentuan Penetapan Kalender Pendidikan
Penetapan Kalender Pendidikan berdasarkan ketentuan sebagai berikut.1. Permulaan tahun pelajaran adalah bulan Juli setiap tahun dan berakhir pada bulan Juni tahun berikutnya.
2. Hari libur sekolah ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional, dan/atau Menteri Agama dalam hal yang terkait dengan hari raya keagamaan, Kepala Daerah tingkat Kabupaten / Kota, dan/atau organisasi penyelenggara pendidikan dapat menetapkan hari libur khusus.
3. Pemerintah Pusat/Provinsi/Kabupaten/Kota dapat menetapkan hari libur serentak untuk satuan-satuan pendidikan.
Kalender Pendidikan Provinsi Jawa Timur Tahun Pelajaran 2021/2022
Permulaan dan Akhir Tahun Pelajaran
Permulaan tahun pelajaran 2021/2022 dimulai pada hari Senin, tanggal 12 Juli 2021. Sedangkan akhir tahun pelajaran pada hari Sabtu, tanggal 22 Juni 2022.Hari Pertama Kegiatan Pembelajaran
Hari pertama kegiatan pembelajaran merupakan serangkaian kegiatan satuan pendidikan yang diisin dengan kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) bagi peserta didik baru.Baca juga: Contoh Kegiatan MPLS Daring Online Tahun Pelajaran 2021/2022
Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah ini berlangsung selama 3 (tiga) hari, yaitu tanggal 12 sampai dengan 14 Juli 2021.
Beban Belajar
Di dalam menyelenggarakan pendidikan, satuan pendidikan menggunakan sistem semester yang membagi 1 (satu) tahun pelajaran menjadi semester ganjil dan semester genap.Jumlah minggu efektif dalam satu tahun pelajaran:
Jumlah minggu efektif minimal 36 minggu, dengan rincian semester 1 sampai dengan semester 5 minimal 18 minggu, sedangkan semester genap kelas XII SMA/SMALB dan SMK/SMKLB paling sedikit 14 minggu.
Satuan pendidikan dapat menyelenggarakan kegiatan pembelajaran dalam satu minggu 5 (lima) atau 6 (enam) hari dengan tanpa mengurangi jumlah jam belajar sesuai struktur kurikulum.
Kegiatan Tengah Semester
Pada Tengah Semester, satuan pendidikan dapat melakukan kegiatan Pekan Olahraga dan Seni (PORSENI), lomba kreatifitas, atau praktik pembelajaran yang bertujuan untuk mengembangkan bakat, prestasi, dan kreativitas peserta didik dalam rangka pengembangan pendidikan anak seutuhnya.Kegiatan Tengah Semester direncanakan dan dilaksanakan oleh sekolah selama 3 (tiga) hari pada semester ganjil.
Penilaian Hasil Belajar
Penilaian hasil belajar pada akhir satuan pendidikan, dilaksanakan dalam bentuk ujian yang akan diatur tersendiri.Penyerahan buku laporan penilaian perkembangan peserta didik, buku pribadi, dan buku penilaian hasil belajar dilaksanakan:
1. untuk semester ganjil, pada hari kerja sehari sebelum libur semester ganjil;
2. untuk semester genap, pada hari kerja sehari sebelum libur semester genap.
Waktu pelaksanaan Ujian ditentukan sebagai berikut.
1. Ujian SDLB diselenggarakan pada minggu ketiga bulan Mei 2022.
2. Ujian SMPLB diselenggarakan pada minggu kedua bulan Mei 2022.
3. Ujian SMA dan SMALB diselenggarakan pada minggu kedua bulan April 2022.
4. Ujian Tulis SMK diselenggarakan pada minggu ketiga bulan April 2022.
5. Ujian Kompetensi Keahlian untuk SMK diselenggarakan pada bulan Februari 2022 sampai dengan akhir April 2022.
Libur Sekolah
Libur semester ganjil berlangsung selama 6 (enam) hari, sedangkan libur semester genap berlangsung selama 18 (delapan belas) hari.Kalender Pendidikan Bagi Satuan Pendidikan di Provinsi Jawa Timur Tahun Pelajaran 2021/2022 selengkapnya dapat di unduh pada tautan di bawah ini.
Demikian informasi mengenai Kalender Pendidikan Provinsi Jawa Timur Tahun Pelajaran 2021/2022. Semoga bermanfaat bagi Bapak / Ibu semuanya.
Posting Komentar
Komentar yang Anda berikan dimoderasi. Jika sesuai dengan ketentuan, maka akan segera muncul.
Silahkan berkomentar dengan bahasa yang baik dan santun serta tidak melakukan spamming.