Melalui informasi ini, kami harap Bapak / Ibu dapat mengetahui tentang apa saja syarat yang dibutuhkan untuk masuk ke SMP Negeri. Sehingga Bapak / Ibu dapat mempersiapkan lebih dini terkait berkas-berkas yang diperlukan untuk pendaftaran.
Perlu diketahui, bahwa pelaksanaan pendaftaran peserta didik baru tahun 2021 (PPDB 2021) masih tetap menggunakan empat jalur, yaitu jalur zonasi, afirmasi, pindah tugas orang tua/wali, dan jalur prestasi.
Syarat Masuk SMP Negeri Tahun 2021
Untuk itu, inilah beberapa syarat yang diperlukan untuk calon siswa yang akan masuk ke kelas 7 (tujuh) SMP negeri.Dalam hal ini, persyaratan pendaftaran dibedakan menjadi dua macam, yakni umum dan khusus. Persyaratan umum yang dimaksud adalah hal-hal yang sifatnya umum berkaitan dengan ketentuan berlaku yang diatur dan ditetapkan oleh Pemerintah, sedangkan persyaratan khusus yang dimaksud merupakan hal-hal yang berkaitan dengan berkas yang diperlukan dan kaitannya dengan jalur pendaftaran yang berlaku.
Berikut ini persyaratan umum yang harus diketahui bagi calon siswa baru
1. Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
2. Telah tamat dan lulus SD/MI, dan memiliki ijazah atau surat tanda tamat belajar SD atau bentuk lain yang sederajat.
3. Calon peserta didik harus berkelakuan baik.
4. Bagi calon siswa yang berasal dari sekolah di luar negeri harus mendapatkan surat rekomendasi izin belajar dari dirjen pendidikan menengah.
Adapun untuk persyaratan khusus lebih diperjelas pada pembahasan syarat pendaftaran PPDB menurut jalurnya masing-masing.
Berikut ini penjelasan selengkapnya.
Syarat Pendaftaran PPDB SMP 2021 Jalur Zonasi
Syarat / berkas yang harus disiapkan untuk mendaftar ke SMP Negeri melalui jalur zonasi
- Fotokopi akta kelahiran
- Fotokopi ijazah SD/MI yang dilegalisir Kepala Sekolah dan dicap basah
- Surat keterangan berkelakuan baik dari sekolah asal (SD/MI)
- Fotokopi kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat satu tahun sebelum pendaftaran PPDB. Jika tidak ada bisa diganti dengan surat keterangan domisili dari RT/RW dan dilegalisir oleh Lurah/ Kepala desa setempat
- Fotokopi orang tua / wali calon siswa
- Surat kelulusan dari sekolah asal.
Syarat Pendaftaran PPDB SMP 2021 Jalur Afirmasi
Syarat / berkas yang harus disiapkan untuk mendaftar ke SMP Negeri melalui jalur afirmasi
- Fotokopi akta kelahiran
- Fotokopi ijazah SD/MI yang dilegalisir Kepala Sekolah dan dicap basah
- Surat keterangan berkelakuan baik dari sekolah asal (SD/MI)
- Fotokopi kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat satu tahun sebelum pendaftaran PPDB. Jika tidak ada bisa diganti dengan surat keterangan domisili dari RT/RW dan dilegalisir oleh Lurah/ Kepala desa setempat
- Fotokopi orang tua / wali calon siswa
- Surat kelulusan dari sekolah asal
- Bukti keikutsertaan siswa dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat atau pun pemerintah daerah. Seperti KKS (Kartu Keluarga Sejahtera), KIP (Kartu Indonesia Pintar), dsb.
- Mengisi SPTJM (surat pernyataan tanggung jawab mutlak) terkait kebenaran data yang diberikan kepada panitia PPDB terkait keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu.
Syarat Pendaftaran PPDB SMP 2021 Jalur Pindah Tugas Orang Tua / Wali
Syarat (berkas) yang harus disiapkan untuk mendaftar ke SMP Negeri melalui jalur pindah tugas orangtua/wali
- Fotokopi akta kelahiran
- Fotokopi ijazah SD/MI yang dilegalisir Kepala Sekolah dan dicap basah
- Surat keterangan berkelakuan baik dari sekolah asal (SD/MI)
- Fotokopi kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat satu tahun sebelum pendaftaran PPDB. Jika tidak ada bisa diganti dengan surat keterangan domisili dari RT/RW dan dilegalisir oleh Lurah/ Kepala desa setempat
- Fotokopi orang tua / wali calon siswa
- Surat kelulusan dari sekolah asal
- Surat penugasan pindah kerja dari instansi, lembaga, kantor, perusahaan tempat orangtua bekerja sekarang.
Syarat Pendaftaran PPDB SMP 2021 Jalur Prestasi
Syarat (berkas) yang harus disiapkan untuk mendaftar ke SMP Negeri melalui jalur prestasi
- Fotokopi akta kelahiran
- Fotokopi ijazah SD/MI yang dilegalisir Kepala Sekolah dan dicap basah
- Surat keterangan berkelakuan baik dari sekolah asal (SD/MI)
- Fotokopi kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat satu tahun sebelum pendaftaran PPDB. Jika tidak ada bisa diganti dengan surat keterangan domisili dari RT/RW dan dilegalisir oleh Lurah/ Kepala desa setempat
- Fotokopi orang tua / wali calon siswa
- Surat kelulusan dari sekolah asal
- Fotokopi rapor SD/MI 5 (lima) semester terakhir yang dilampirkan dengan surat keterangan peringkat nilai rapor siswa dari sekolah asal
- Bukti prestasi akademik maupun non akademik yang diterbitkan paling singkat 6 bulan dan paling lama 3 tahun sebelum tanggal pendaftaran ppdb dalam bentuk Piagam penghargaan/ Sertifikat kejuaraan lomba.
Itulah informasi yang dapat kami sampaikan terkait PPDB 2021 untuk jenjang SMP ini. Semoga bermanfaat bagi Bapak / Ibu yang akan mendaftarkan putra putrinya masuk ke SMP negeri yang dipilih untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang sekolah menengah pertama di daerah masing-masing.
Posting Komentar
Komentar yang Anda berikan dimoderasi. Jika sesuai dengan ketentuan, maka akan segera muncul.
Silahkan berkomentar dengan bahasa yang baik dan santun serta tidak melakukan spamming.