Buku Saku Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan Di Jalan

Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat Kementerian Kesehatan Republik Indonesia telah menerbitkan Buku Saku Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan Di Jalan.

Buku Saku Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan Di Jalan ini diterbitkan sebagai upaya dalam mengurangi tingkat keparahan cedera, kecacatan bahkan kematian yang ditimbulkan oleh korban kecelakaan lalu lintas.

Buku saku ini merupakan ringkasan panduan yang sudah ada dan diharapkan bisa meningkatkan pengetahuan serta menggugah kepedulian masyarakat untuk membantu korban kecelakaan lalu lintas dengan cara yang benar sebelum bantuan medis datang.

Pelatihan pertolongan pertama pada kecelakaan bagi masyarakat awam perlu dilakukan untuk penanganan yang lebih optimal.

buku saku pertolongan pertama pada kecelakaan di jalan

Sebab masih angka kecelakaan lalu lintas di Indonesia masih tinggi dan ketidaktahuan masyarakat tentang cara menolong korban kecelakaan yang benar menyebabkan korban terlambat ditangani atau bahkan terjadi penanganan yang salah dan bisa memperparah kondisi korban.

Dalam rangka Program Aksi Keselamatan Jalan (Road Safety) berbagai pihak perlu bersinergi dalam memperkuat implementasi keselamatan lalu lintas di jalan. Peran serta masyarakat dapat dioptimalkan dalam membantu menyelamatkan jiwa korban kecelakaan.

Baca juga: Cara Mudah Mengenali Ciri-Ciri Anak Cerdas Bagi Orang Tua Korban kecelakaan yang tidak segera ditolong bisa terancam kematian. Pertolongan pertama yang tepat sebelum tenaga medis datang, diharap bisa menyelamatkan jiwa korban dan mencegah kecacatan.

Prinsip Saat Melihat Kecelakaan di Jalan

1. Segera hubungi 119.

2. Sebelum menolong, pastikan diri Anda tidak ikut celaka.

3. Minta bantuan orang di sekitar Anda untuk mengamankan lokasi kejadian.

4. Matikan semua mesin kendaraan bermotor yang terlibat dalam kecelakaan.

5. Dahulukan menolong korban yang masih hidup.

6. Bila memungkinkan, pindahkan korban ke lokasi yang lebih aman dengan cara yang tidak memperparah korban.

7. Jangan memindahkan kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan karena merupakan barang bukti kepolisian.

Hal-hal Yang Tidak Boleh Dilakukan Jika Menemui Kecelakaan Di Jalan

1. Jangan hanya menonton dan menimbulkan kemacetan.

2. Jangan mengambil gambar atau memvideokan serta memviralkan melalui media sosial (medsos).

3. Jangan mengambil barang milik korban.

4. Jangan menghalangi akses bantuan.

Pembiayaan Pengobatan Korban Di Rumah Sakit

Setiap korban kecelakaan lalu lintas (laka lantas) dijamin oleh negara dan akan ditindaklanjuti oleh jasa raharja sebagai perpanjangan tangan negara bagi korban laka lantas.

Lakukan hal berikut agar hak korban kecelakaan lalu lintas dapat terpenuhi dengan baik.

1. Laporkan kejadian laka lantas ke pihak kepolisian.

2. Selagi korban dibawa ke rumah sakit tunggu hingga pihak kepolisian datang untuk mengamankan barang bukti.

3. Kasus kejadian ditangani kepolisian dan diterbitkan laporan kejadiannya.

4. Jasa raharja secara otomatis memperoleh laporan kepolisian tersebut untuk segera ditindaklanjuti.

5. Setiap kejadian kecelakaan lalu lintas wajib dilaporkan pada kepolisian agar hak korban dapat terpenuhi.

Korban Laka Lantas Dijamin Oleh Negara

Jaminan bagi korban laka lantas oleh negara telah diatur oleh Undang-Undang dengan skema sebagai berikut.

1. Korban laka lantas dengan kronologi:

• Pejalan kaki tertabrak kendaraan bermotor
• Kecelakaan dua kendaraan bermotor atau lebih
• Kecelakaan kendaraan umum
• Kecelakaan penumpang di dalam kendaraan umum

Kecelakaan dengan kronologi di atas dijamin jasa raharja dengan biaya pengobatan maksimal 20 juta rupiah.

2. Jasa raharja bersinergi dengan penjamin sosial lain apabila biaya pengobatan melebih 20 juta rupiah. (berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141 tahun 2018).

Sinergi yang dimaksud yaitu:

• BPJS Ketenagakerjaan bagi korban anggota BPJS TK dan terjamin
• Asabri bagi korban anggota TNI dan Polri
• Taspen bagi korban pegawai negeri sipil / aparatur negara
• BPJS Kesehatan bagi pemilik JKN, KIS, dan anggota BPJS Kesehatan (sesuai kelas)

3. Bagi korban laka lantas di luar kronologi pada poin 1, misalnya korban laka tunggal, akan ditanggung BPJS Kesehatan apabila menjadi anggota.

4. Seluruh kasus kecelakaan lalu lintas wajib dilaporkan kepolisian agar hak korban dapat dijamin.

Buku Saku Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan di Jalan selengkapnya dapat Anda baca dan download untuk mendapatkannya secara gratis melalui link yang telah kami sediakan di bawah ini.

DOWNLOAD BUKU SAKU PERTOLONGAN PERTAMA PADA KECELAKAAN DI JALAN

Demikian yang dapat kami bagikan pada kesempatan ini mengenai Buku Saku Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan Di Jalan. Semoga bermanfaat bagi Anda semua, terimakasih.

Tulis Komentar

Komentar yang Anda berikan dimoderasi. Jika sesuai dengan ketentuan, maka akan segera muncul.
Silahkan berkomentar dengan bahasa yang baik dan santun serta tidak melakukan spamming.

Lebih baru Lebih lama