Pada laman Kemdikbud.go.id, sudah dijelaskan terkait dengan konsep Merdeka Belajar. Hal ini berupa tanya jawab tentang empat pokok pikiran merdeka belajar.
Seperti yang diketahui, program Merdeka belajar meliputi Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN), Ujian Nasional (UN), Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), serta Peraturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Zonasi.
Terhitung sejak tahun 2021, Ujian Nasional (UN) akan diganti dengan Asesmen Kompetensi Minimum dan Survei Karakter. Kedua asesmen ini memang dirancang khusus dengan fungsi pemetaan serta perbaikan mutu pendidikan secara nasional.
Apabila melihat secara konstruksi hukum, Undang-undang Sisdiknas secara eksplisit memberikan mandat kepada pemerintah melalui lembaga mandiri untuk melakukan evaluasi mutu sistem pendidikan nasional.
Dalam hal ini, asesmen pengganti UN akan menjadi instrumen guna melayani fungsi tersebut. Terlepas dari itu, pengadilan Negeri Jakarta 2007, serta kemudian Mahkamah Agung (MA) pada 2009, menilai bahwa UN tidak adil bagi siswa berada di sekolah dan /atau daerah yang kekurangan sumber daya.
MA pun memerintahkan pemerintah untuk "meninjau kembali sistem pendidikan nasional". Dengan adanya rancangan asesmen baru yang berfungsi untuk memetakan mutu serta umpan balik bagi sekolah, tanpa ada konsekuensi bagi siswa, maka pemerintah secara otomatis sudah patuh dengan putusan hukum MA terkait UN.
Pertanyaannya, Apa dampak Asesmen Kompetensi Minimum bagi siswa, guru dan sekolah? Untuk jawaban dari pertanyaan ini, asesmen kompetensi pengganti UN akan dirancang supaya tidak mempunyai konsekuensi bagi siswa.
Sebagai contoh ialah pelaksanaannya pada pertengahan jenjang (bukan akhir jenjang) menjadikan hasil asesmen kompetensi tidak relevan untuk menilai pencapaian siswa.
Dalam hal ini, hasilnya pun juga tidak relevan untuk seleksi memasuki jenjang sekolah yang lebih tinggi. Dengan begitu, asesmen ini tidak akan menjadi beban tambahan bagi siswa, diluar beban belajar normal yang sudah dijalani.
Nantinya, analisis dan laporan hasil asesmen kompetensi akan dibuat supaya bisa dimanfaatkan oleh guru dan sekolah. Sehingga bisa diambil langkah perbaikan dalam proses belajar mengajar. Kondisi ini juga dimungkinkan lantaran asesmen baru akan didasarkan pada model learning progression yang akan menunjukkan posisi siswa dalam tahapan perkembangan suatu kompetensi.
Terlebih lagi, hasil asesmen ini juga akan dirancang agar tidak menjadi ancaman bagi guru atapun sekolah. Pemerintah sangat sadar bahwa baik buruknya pencapaian siswa dipengaruhi oleh faktor pengajaran ataupun beberapa faktor di luar sekolah.
Sebagai contoh ialah faktor lingkungan rumah dan gaya pengasuhan orang tua. Maka dari itu, keberhasilan guru atau sekolah akan lebih didasarkan pada perubahan dan kemajuan yang dicapai dibanding waktu asesmen sebelumnya.
Perlu diketahui bahwa hasil asesmen justru akan digunakan untuk mengidentifikasi kebutuhan sekolah. Kemdikbud pun akan mengalokasikan dukungan, baik dalam bentuk alokasi SDM ataupun dana sesuai dengan kebutuhan tiap sekolah.
Posting Komentar
Komentar yang Anda berikan dimoderasi. Jika sesuai dengan ketentuan, maka akan segera muncul.
Silahkan berkomentar dengan bahasa yang baik dan santun serta tidak melakukan spamming.