Syarat Dan Cara Penerbitan NUPTK Bagi Guru Honorer Dan CPNS

Penerbitan NUPTK adalah pemberian Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) kepada insan pendidikan calon penerima NUPTK yang telah memenuhi seluruh persyaratan dan sudah melakukan proses pengajuan melalui Operator Sekolah (OPS). Penerbitan NUPTK ini dilakukan oleh Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK) melalui aplikasi verval PTK setelah diajukan oleh masing-masing satuan pendidikan.

Pengajuan NUPTK dapat diterima apabila seluruh persyaratan sudah terpenuhi dan masih berlaku. Proses pengajuan NUPTK dimulai dari sekolah / satuan pendidikan, lalu melakukan permohonan dan pengajuan NUPTK melalui aplikasi verval PTK dengan cara melampirkan dokumen yang dibutuhkan setelah itu diverifikasi terkait legalitasnya oleh Dinas Pendidikan, kemudian setelah itu LPMP/BPKLN memastikan kembali dokumen yang dilampirkan tersebut sudah sesuai dengan yang telah ditetapkan.

Syarat Dan Cara Penerbitan NUPTK Bagi Guru Honorer Dan CPNS

Selanjutnya PDSPK memastikan kembali seluruh dokumen yang telah dilampirkan sesuai dan masih berlaku, serta memastikan kembali PTK yang bersangkutan masih berada dan masih bekerja di satuan pendidikan maka penerbitan nomor NUPTK tersebut akan segera diberikan.

Langkah-Langkah Pengajuan Dan Penerbitan NUPTK

- PTK mengajukan penerbitan NUPTK ke Satuan Pendidikan dengan melengkapi persyaratan dalam bentuk soft file (hasil scan).

- Satuan Pendidikan mengajukan penerbitan NUPTK melalui aplikasi verval PTK dengan melengkapi semua persyaratan yang masih berlaku sesuai dengan apa yang telah ditentukan.

- Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi menerima pengajuan penerbitan NUPTK dari sekolah dalam aplikasi verval PTK dengan melakukan pemeriksaan berkas persyaratan dalam bentuk sof file (file elektronik hasil scan), dalam hal keaslian cap dan tanda tangan, keaslian hasil legalisir (untuk ijazah jika tidak ada berkas yang asli, maka bisa diganti dengan SK pengganti ijazah), serta masa berlaku berkas. Apabila semua persyaratan terpenuhi dan masih berlaku diteruskan (di-approve), kalau tidak sesuai dikembalikan (ditolak).

- LPMP menerima pengajuan penerbitan NUPTK dalam aplikasi verval PTK dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi dengan memeriksa persyaratan dalam file elektronik. BPKLN menerima pengajuan penerbitan NUPTK dari satuan pendidikan Indonesia di luar negeri. Apabila semua persyaratan terpenuhi dan masih berlaku pegajuan diteruskan (di-approve), kalau tidak sesuai dikembalikan (ditolak).

- PDSPK menerima pengajuan penerbitan NUPTK dari satuan pendidikan yang sudah di-approve oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/ Provinsi dan LPMP/BPKLN melalui verval PTK, dengan memeriksa semua kelengkapan dan masa berlaku berkas, dan kondisi saat ini terdata di Dapodik.

- Apabila semua persyaratan terpenuhi dan masih berlaku, serta terdata di Dapodik sebagai guru aktif (memiliki rombel), maka pengajuan sah dan NUPTK diterbitkan, kalau tidak sesuai di kembalikan (ditolak). Pengajuan NUPTK yang dilakukan tolak SK di PDSPK tidak melalui mekanisme pengajuan NUPTK dari awal, tetapi satuan pendidikan cukup meng-upload SK yang diminta dan langsung masuk di antrian PDSPK.

Catatan:
Setiap penolakan dari masing-masing tingkatan harus dilengkapi dengan catatan yang menunjukan letak kesalahan dan memberikan solusi yang benar dan jelas.

Syarat Pengajuan Dan Penerbitan NUPTK

1. PTK terdata dalam pangkalan data Dapodik dan memiliki rombongan belajar.

2. Belum memiliki NUPTK.

3. Bertugas di satuan pendidikan yang memiliki NPSN;

4. Kartu Tanda Penduduk (KTP);

5. Ijazah dari pendidikan dasar sampai dengan pendidikan terakhir;

6. Bukti memiliki kualifikasi akademik paling rendah diploma IV (D-IV) atau strata 1 (S-1) bagi Pendidik pada Satuan Pendidikan Formal;

7. Bagi yang berstatus CPNS/PNS melampirkan:

a. Surat Keputusan (SK) pengangkatan CPNS/PNS; dan
b. Surat Keputusan (SK) Penugasan dari Dinas Pendidikan;

8. Surat keputusan pengangkatan dari Kepala Dinas Pendidikan bagi yang berstatus bukan PNS yang bertugas pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah; dan telah bertugas paling sedikit selama 2 (dua) tahun secara terus menerus yang dibuktikan melalui surat keputusan pengangkatan dari ketua yayasan atau badan hukum lainnya dan SK Penugasan/pembagian jam mengajar dari kepala sekolah/kepala yayasan bagi yang berstatus bukan PNS pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.

Demikian penjelasan singkat yang bisa kami bagikan tentang cara mendapatkan nomor NUPTK bagi guru honorer dan CPNS supaya dapat segera masuk ke tahap penerbitan. Semoga informasi yang kami sampaikan terkait pengajuan dan penerbitan NUPTK ini dapat bermanfaat sebagai bahan referensi.

Tulis Komentar

Komentar yang Anda berikan dimoderasi. Jika sesuai dengan ketentuan, maka akan segera muncul.
Silahkan berkomentar dengan bahasa yang baik dan santun serta tidak melakukan spamming.

Lebih baru Lebih lama