Diktum KESATU: Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) Tentang Panduan Pencegahan dan Pengenalian Covid-19 Di Pesantren, menyatakan Menetapkan Panduan Pemberdayaan Masyarakat Pesantren dalam Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease (COVID-19) di Pesantren sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tida k terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
Diktum KEDUA: Keputusan Menteri Kesehatan (Kempenkes) Nomor Hk.01.07/Menkes/2322/2020 Tentang Panduan Pencegahan dan Pengenalian Covid-19 Di Pesantren, menyatakan bahwa Panduan Pemberdayaan Masyarakat Pesantren dalam Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease (COVID-19) di Pesantren sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU ditujukan untuk memberikan acuan bagi pimpinan/pengelola Pesantren dalam pelaksanaan pemberdayaan masyarakat bidang kesehatan di Pesantren pada masa pandemi COVID-19.
Diktum Ketiga: Keputusan Menteri Kesehatan Nomor Hk.01.07/Menkes/2322/2020, menyatakan bahwa Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Panduan Pemberdayaan Masyarakat Pesantren dalam Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease (COVID-19) di Pesantren sesuai dengan tanggung jawab dan kewenangannya.
Pada lampiran Keputusan Menteri Kesehatan Nomor Hk.01.07/Menkes/2322/2020 Tentang Panduan Pemberdayaan Masyarakat Pesantren Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona virus Disease 2019 (Covid-19) Di Pesantren, dinyatakan bahwa Tujuan Keputusan Menteri Kesehatan ini adalah untuk meningkatkan upaya pemberdayaan masyarakat pesantren dalam pencegahan dan pengendalian COVID- 19 di pesantren.
Adapun Sasaran pelaksanaan pemberdayaan masyarakat pesantren dalam pencegahan dan pengendalian COVID-19 di pesantren, meliputi:
1. Sasaran Primer: Masyarakat Pesantren yaitu pimpinan pesantren,ustadz/ustadzah, santri, dan pegawai pesantren lainnya.
2. Sasaran Sekunder: Petugas Puskesmas, Tim Gugus Tugas/Satuan Tugas tingkat Kecamatan/Desa, Organisasi Kemasyarakatan, Organisasi Profesi, Asosiasi Pondok Pesantren, dan Tokoh Agama.
3. Sasaran Tersier: Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Kepala Desa/Lurah, Camat, Swasta.
Ruang lingkup pelaksanaan pemberdayaan masyarakat pesantren dalam pencegahan dan pengendalian COVID-19 mengutamakan upaya preventif-promotif bagi masyarakat pesantren yang meliputi kegiatan menerbitkan kebijakan pencegahan dan pengendalian COVID-19, analisis situasi pesantren, pengorganisasian dalam pelaksanaan pencegahan dan pengendalian COVID-19 di pesantren, penggalangan kemitraan, peningkatan literasi kesehatan dalam pencegahan COVID-19 dan kegiatan kualitas kesehatan lingkungan di pesantren, pelaporan dan penilaian, serta pembinaan dan pengawasan pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam pencegahan dan pengendalian COVID-19.
Selengkapnya silahkan download Keputusan Menteri Kesehatan (Kempenkes) Nomor Hk.01.07/Menkes/2322/2020 Tentang Panduan Pemberdayaan Masyarakat Pesantren Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona virus Disease 2019 (Covid-19) Di Pesantren, melalui link di bawah ini.
DOWNLOAD KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN NOMOR HK.01.07/MENKES/2322/2020
Demikian informasi yang dapat kami sampaikan terkait Keputusan Menteri Kesehatan Tentang Panduan Pencegahan dan Pengenalian Covid-19 Di Lingkungan Pesantren. Semoga ada manfaatnya.
Posting Komentar
Komentar yang Anda berikan dimoderasi. Jika sesuai dengan ketentuan, maka akan segera muncul.
Silahkan berkomentar dengan bahasa yang baik dan santun serta tidak melakukan spamming.