Cara Mencairkan Dana PIP Siswa SD SMP Secara Kolektif Dan Mandiri

Cara Mencairkan Dana PIP Kolektif Untuk Siswa SD Dan SMP - Bagi Bapak / Ibu Operator Sekolah yang belum mengetahui cara pencairan dana PIP Kolektif untuk siswa SD dan SMP, pada kesempatan ini Guru Abata akan menyampaikan beberapa hal terkait cara mencairkan dana PIP tersebut.

Sebelumnya ijinkan kami untuk menyapa terlebih dahulu. Selamat beraktivitas sahabat Guru Abata semua, semoga selalu diberikan kelancaran dalam melaksanakan kegiatan sehari-hari. Dan semoga hari ini lebih baik dari hari yang sudah lalu.

Bantuan PIP merupakan salah satu bantuan pemerintah yang diberikan dalam bentuk uang tunai dan disalurkan melalui lembaga pendidikan (sekolah masing-masing) serta dapat dicairkan oleh perorangan maupun secara kolektif oleh satuan pendidikan yang siswanya dinyatakan sebagai penerima bantuan PIP.

Cara Mencairkan Dana PIP Siswa SD SMP Secara Kolektif Dan Mandiri

Sejatinya fokus penyaluran dan bantuan PIP (Program Indonesia Pintar) kepada para peserta didik yang memiliki kartu KIP (Kartu Indonesia Pintar). Namun demikian, secara bertahap pemerintah pun selalu menambah kuota penerima manfaat bantuan PIP ini bagi siswa yang tidak memiliki kartu KIP.

Dengan terdaftar sebagai penerima bantuan PIP, maka peserta didik akan memperoleh dana bantuan berupa uang tunai yang biasanya langsung bisa dicairkan apabila sudah memiliki SK pencairan dari pemerintah.

Saat ini untuk dapat mengetahui nama-nama siswa penerima bantuan PIP bisa dilihat dengan mudah, yaitu dengan mengecek secara online melalui laman https://pip.kemdikbud.go.id atau biasanya dilakukan oleh operator sekolah masing-masing.

Cara Mengajukan Bantuan PIP Untuk Siswa

Setiap peserta didik di satuan pendidikan memiliki hak yang sama untuk dapat menerima bantuan PIP mulai dari tingkat SD, SMP maupun SMA. Bantuan PIP lebih diutamakan bagi mereka yang berada pada kondisi di bawah garis kemiskinan atau peserta didik yang berasal dari keluarga yang kurang mampu, anak yatim, dhuafa atau berada di daerah rentan konflik.

Sebab pada kenyataannya, masih banyak peserta didik yang hingga saat ini masih belum mendapatkan kartu KIP, padahal mereka sebenarnya termasuk sangat layak untuk dapat menerima dana bantuan PIP dari pemerintah.

Meskipun tidak memiliki kartu KIP, pada dasarnya penerima PIP dapat dilakukan pengajuan dengan bantuan operator sekolah yang dalam hal ini sangat paham mengenai cara untuk mengusulkan bantuan PIP bagi peserta didik yang layak dan belum memiliki kartu KIP.

Pengajuan melalui operator tersebut bisa dilakukan dengan membawa berkas penunjang seperti surat pengantar dari kepala desa dan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). Jika sekolah memerlukan berkas tambahan lainnya, Bapak / Ibu bisa memenuhinya sepanjang itu tidak bertentangan dengan aturan yang seharusnya.

Berapa Uang Yang Akan Diterima Siswa?

Pada kesempatan ini Guru Abata akan membagikan informasi mengenai bagaimana cara mencairkan uang bantuan PIP bagi siswa yang namanya terdaftar dalam Surat Keputusan dalam tahapan-tahapan pencairan PIP.

Sebelum membahasnya, maka tidak ada salahnya kita mengetahui terlebih dahulu mengenai besaran nominal uang yang akan diterima bagi siswa yang dinyatakan berhak mendapatkan bantuan PIP mulai dari jenjang SD, SMP, SMA/SMK.

Berikut adalah penjelasan singkat mengenai besaran uang yang akan diterima oleh siswa (peserta didik) yang terdaftar sebagai penerima bantuan PIP selama satu semester atau selama satu tahun.

Untuk Jenjang SD/MI/Paket A

Bagi siswa yang duduk di tingkat Sekolah Dasar (SD)/Madrasah Ibtidaiyah/Paket A akan mendapatkan bantuan uang tunai melalui program PIP sebesar 225 ribu rupiah per semester atau 450 ribu rupiah per tahun.

Untuk Jenjang SMP/MTs/Paket B

Bagi siswa yang duduk di tingkat Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah/Paket B akan mendapatkan bantuan melalui program pemerintah PIP yaitu uang tunai sebesar 375 ribu rupiah per semester atau 750 ribu rupiah per tahun.

Untuk Jenjang SMA/MA/SMK/Paket C

Bagi siswa yang duduk di bangku tingkat Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah/Paket C akan mendapatkan bantuan uang tunai melalui program PIP sebesar 500 ribu rupiah per semester atau 1 juta rupiah per tahun.

Bantuan pemerintah melalui program PIP tersebut bisa langsung dicairkan apabila sudah ada pemberitahuan dari pihak sekolah dan dapat dicairkan oleh masing-masing peserta didik atau bisa juga dicairkan secara kolektif dengan bantuan pihak sekolah jika memang orang tua siswa merasa tidak memiliki kesempatan untuk mencairkan bantuan PIP tersebut secara mandiri.

Cara Mencairkan PIP Mandiri Dan Kolektif

Untuk dapat mencairkan dana bantuan PIP tersebut, maka terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi dan beberapa cara yang harus dilakukan oleh setiap siswa penerima bantuan PIP agar nantinya proses pencairan dana PIP tersebut dapat berlangsung dengan lancar dan tanpa kendala.

Pencairan dana PIP bisa dilakukan oleh peserta didik maupun penerima kuasa di bank penyalur dengan ketentuan sebagai berikut:

PENCAIRAN DANA PIP SECARA MANDIRI

Pengambilan langsung oleh siswa bisa dilakukan dengan membawa Surat Keterangan Kepala Sekolah / Ketua Lembaga.

Perlu diperhatikan, Bahwa bagi siswa yang masih belum memiliki KTP harus didampingi oleh guru/kepala sekolah/orangtua/wali.

Cara Mencairkan Dana PIP Siswa SD SMP Secara Kolektif Dan Mandiri

PENCAIRAN DANA PIP SECARA KOLEKTIF

Pengambilan uang bantuan PIP secara kolektif oleh Kepala Sekolah/Ketua Lembaga bisa dilakukan dengan mempersiapkan dokumen persyaratan sebagai berikut:

1. Fotokopi KTP Kepala Sekolah
2. Fotokopi SK Kepala Sekolah
3. SPTJM (Surat Pertanggung Jawaban Mutlak) - Download
4. Surat Keterangan Kepala Sekolah - Download
5. Surat Kuasa - Download
6. Buku Tabungan (Jika Sudah Ada)
7. Fotokopi KTP Orang Tua
8. Fotokopi Akte Siswa
9. Fotokopi KK (Kartu Keluarga)
10. Surat Keterangan Dari Sekolah (Lampirkan Rekening pada SK)

Catatan: Kebijakan terkait persyaratan pencairan PIP secara kolektif di setiap daerah mungkin terdapat sedikit perbedaan. Namun secara garis besarnya, berkas yang diperlukan adalah sebagaimana yang tercantum di atas. (Guru Abata mencantumkan gambar persyaratan pencairan PIP di atas berdasarkan dari kebijakan Bank BRI di daerah Kabupaten Cirebon - Jawa Barat).

Selain itu, bagi siswa penerima bantuan PIP yang akan mencairkan dana bantuan PIP-nya secara mandiri atau yang akan mencairkan dana bantuan PIP-nya secara kolektif harus memperhatikan persyaratan ini juga sebagai antisipasi jika diperlukan.

a) Buku tabungan siswa penerima bantuan PIP yang sudah diaktivasi oleh Bank penyalur yang biasanya telah ditetapkan sesuai dengan SK pencairan dana bantuan PIP.
b) Kartu KIP (Kartu Indonesia Pintar) dan kartu pelajar.
c) KK (Kartu Keluarga).

Untuk pencairan dana PIP secara kolektif, biasanya dilakukan jika siswa penerima PIP berada di daerah yang sulit untuk menuju bank/lembaga penyalur atau sesuai dengan kesepakatan antara sekolah dan orang tua / wali peserta didik.

Demikian informasi yang bisa kami bagikan dalam blog Guru Abata yang sederhana ini yaitu tentang cara dan syarat pencairan dana bantuan PIP bagi siswa yang berhak menerima bantuan PIP dari pemerintah. Semoga informasi yang kami bagikan ini bisa bermanfaat bagi Bapak / Ibu orang tua siswa atau operatos sekolah dimanapun berada.

Tulis Komentar

Komentar yang Anda berikan dimoderasi. Jika sesuai dengan ketentuan, maka akan segera muncul.
Silahkan berkomentar dengan bahasa yang baik dan santun serta tidak melakukan spamming.

Lebih baru Lebih lama