Kemendikbud Terbitkan Surat Pedoman Kurikulum Darurat

Kemendikbud (Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan) baru-baru ini telah menerbitkan Surat Edaran Tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum Pada Satuan Pendidikan Dalam Kondisi Khusus dengan Nomor surat 719/P/2020 pada tanggal 5 Agustus 2020.

Kemendikbud Terbitkan Surat Pedoman Kurikulum Darurat

Keputusan dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa implementasi kurikulum oleh satuan pendidikan harus memperhatikan ketercapaian kompetensi peserta didik pada satuan pendidikan dalam kondisi khusus dengan menggunakan kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan peserta didik.

Satuan Pendidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Pendidikan Dasar (SD), dan Pendidikan Menengah (SMP) yang berada di daerah yang ditetapkan sebagai daerah dalam Kondisi Khusus oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dapat melaksanakan Kurikulum yang sesuai dengan kubutuhan peserta didik.

Pemenuhan beban kerja minimal 24 jam tatap muka dalam satu minggu akan dikecualikan bagi pendidik yang berada di satuan pendidikan dalam kondisi khusus.

Pedoman Pelaksanaan Kurikulum Pada Kondisi Khusus / Darurat


Pelaksanaan Kurikulum pada satuan pendidikan dalam kondisi khusus bertujuan untuk memberikan fleksibilitas bagi satuan pendidikan dlam menentukan kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan pembelajaran peserta didik.

Pelaksanaan Kurikulum dalam kondisi khusus harus memperhatikan usia dan tahap perkembangan peserta didik di tingkat satuan pendidikan PAUD, serta memperhatikan capaian kompetensi pada kurikulum, kebermaknaan dan kebermanfaatan pembelajaran pada pendidikan dasar (SD) dan pendidikan menengah.

Pembelajaran dalam Kondisi Khusus tetap dilaksanakan berdasarkan prinsip aktif, relasi sehat antar pihak yang terlibat, inklusif, keragaman budaya, berorientasi sosial, berorientasi pada masa depan, sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan peserta didik, serta menyenangkan.

Pembelajaran dalam Kondisi Khusus dilaksanakan secara kontekstual dan bermakna dengan menggunakan berbagai strategi yang sesuai dengan kebutuhan dan kondisi Peserta Didik, Satuan Pendidikan, dan daerah serta memenuhi prinsip pembelajaran.

Untuk mengetahui lebih jelasnya tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum Darurat Pada Satuan Pendidikan dalam kondisi khusus ini, silahkan Anda lihat pada tautan berikut ini.

Kurikulum Darurat yang disiapkan oleh Kemendikbud terdapat Modul Pembelajaran yang bisa Anda gunakan dalam pelaksanaan pembelajaran di masa pandemi seperti saat ini.

Modul pembelajaran yang disiapkan Kemendikbud tersebut untuk jenjang Pendidikan Anak usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Dasar (SD), untuk mengetahui Modul Pembelajaran silahkan anda bisa baca Modul Pembelajaran Kurikulum Darurat Jenjang SD Tahun 2020.

Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Edaran Pedoman Pelaksanaan Kurikulum Darurat Pada Satuan Pendidikan Dalam Kondisi Khusus ini, semoga bisa bermanfaat dan bisa dijadikan acuan dalam pelaksanaan pembelajaran dalam masa pandemi Covid-19.

Tulis Komentar

Komentar yang Anda berikan dimoderasi. Jika sesuai dengan ketentuan, maka akan segera muncul.
Silahkan berkomentar dengan bahasa yang baik dan santun serta tidak melakukan spamming.

Lebih baru Lebih lama