Kemendikbud Dorong Pemda Agar Terapkan PPDB 2020 Online

Sejumlah 10,9 juta calon peserta didik di tingkat Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) diproyeksikan akan mengikuti pelaksanaan program Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2020. Pada masa darurat pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) saat ini, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menginstruksikan PPDB tahun 2020 untuk dilaksanakan secara online / dalam jaringan (daring) dan luar jaringan (luring).

Untuk mekanismenya sendiri, Pemerintah Daerah (Pemda) dan sekolah bisa merujuk pada Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020, tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19. “PPDB tetap dilakukan tetapi kita dorong secara daring. Kalau tidak bisa secara daring, maka bisa secara kehadiran,” ungkap Staf Ahli Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan Chatarina Muliana Girsang.

Sementara itu, bagi sekolah yang melakukan PPDB secara luring, Kemendikbud mengharuskan sekolah untuk menyampaikan pengumuman agar peserta yang mendaftar tetap mengikuti protokol kesehatan yang berlaku, salah satunya yaiitu para calon peserta didik wajib memakai masker. “Tetapi protokol kesehatan itu harus dilaksanakan dengan ketat harus pakai masker, harus ada tempat cuci tangan, pembersih tangan (hand sanitizer), disinfektan dan seterusnya. Kemudian jaga jarak itu harus dilakukan,” jelas Chatarina.

Kemendikbud Dorong Pemda Agar Terapkan PPDB 2020 Online

Dalam SE Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020, dijelaskan juga bahwa PPDB pada Jalur Prestasi bisa dilaksanakan berdasarkan akumulasi nilai rapor yang ditentukan dengan pertimbangan rata-rata akumulasi nilai lima semester terakhir; nilai ujian kelulusan online, dan/atau nilai prestasi akademik serta non-akademik.

Terkait pelaksanaan PPDB secara daring, Plt. Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Hamid Muhammad menyebutkan bahwa melalui Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemendikbud menyediakan bantuan teknis untuk daerah dan sekolah yang membutuhkan bantuan teknis mekanisme PPDB secara online. “Layanan bantuan teknis PPDB yang disediakan oleh Pusdatin Kemendikbud meliputi layanan data dan layanan aplikasi,” ujarnya.

Untuk layanan data, Pusdatin menyediakan data awal PPDB berupa data peserta didik pada pendidikan anak usia dini, kelas 6 Sekolah Dasar / Madrasah Ibtidaiyah, kelas 9 Sekolah Menengah Pertama / Madrasah Tsanawiyah, dan peserta didik Sekolah Luar Biasa (SLB) sesuai wilayah kabupaten / kota atau provinsi yang sumbernya berasal dari Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbud dan Education Management Information System Kementerian Agama.

Pemberian data awal tersebut dilakukan melalui tiga layanan, di antaranya adalah jaringan Backbone bagi kabupaten / kota atau provinsi yang telah memiliki MoU; Protocol API / web service (layanan unggah data) bagi kabupaten / kota atau provinsi yang memiliki sistem PPDB daring; serta unduh data awal peserta didik tingkat akhir bagi kabupaten / kota atau provinsi yang tidak memiliki Backbone atau Protocol API / web service.

Sedangkan untuk layanan aplikasi, Pusdatin memberikan layanan aplikasi PPDB daring yang diperuntukkan bagi daerah yang belum memiliki sistem PPDB online serta hanya dapat diberikan untuk pelaksanaan PPDB pada Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama. Tim Pusdatin Kemendikbud akan memberikan pendampingan secara daring kepada pemerintah daerah bilamana terjadi kendala dalam penggunaan layanan aplikasi PPDB daring.

Untuk informasi terkait bantuan teknis layanan PPDB online, pemerintah daerah dan sekolah bisa mengakses laman internet https://ppdb.kemdikbud.go.id.

Sampai dengan tanggal 28 Mei 2020, kata Hamid, telah ada delapan dinas pendidikan provinsi yang sudah menerbitkan petunjuk teknis PPDB 2020 SMA / SMK sesuai dengan Peraturan Mendikbud Nomor 44 Tahun 2019, yakni Aceh, Gorontalo, Jawa Timur, Kalimantan Tengah, Kepulauan Bangka Belitung, Maluku, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sumatera Selatan, dan Sumatera Utara.

Sedangkan untuk PPDB 2020 tingkat SD, terdapat 24 dinas pendidikan kabupaten / kota yang sudah menerbitkan petunjuk teknis antara lain Kab. Pesisir Barat, Kota Bandar Lampung, Kab. Kepulauan Morotai, Kab. Kep Yapen, Kab. Mamuju, Kab. Tojo Una-una, Kota Palu, Kab. Kolaka, Kab. Minahasa Tenggara, Kab. Musi Rawas, Kab. Ogan Komering Ilir, Kab. Serdang Bedagai, Kab. Tangerang, Kab. Mukomuko, Kab. Gunung Kidul, Kab. Gorontalo, Kab. Pahuwato, Kab. Batang, Kab. Sukoharjo, Kab. Gresik, Kab. Banjar, Kab. Murung Raya, Kab. Lingga dan Kab. Lampung Utara.

Kemendikbud Dorong Pemda Agar Terapkan PPDB 2020 Online

Kemendikbud Dorong Pemda Agar Terapkan PPDB 2020 Online

Untuk PPDB tahun 2020 tingkat SMP, terdapat 37 dinas pendidikan kabupaten / kota yang sudah menerbitkan petunjuk teknis PPDB 2020 antara lain Kab. Tabanan, Kab. Serang, Kab. Tangerang, Kab. Mukomuko, Kota Cilegon, Kab. Gunungkidul, Kota Yogyakarta, Kab. Bone Bolango, Kab. Gorontalo, Kota Tasikmalaya, Kab. Tasikmalaya, Kab. Batang, Kab. Karanganyar, Kab. Gresik, Kab. Kediri, Kab. Madiun, Kab. Banjar, Kab. Barito Selatan, Kab. Murung Raya, Kab. Bangka Tengah, Kab. Lingga, Kota Bandar lampung, Kab. Kep. Morotai, Kab. Sumbwa Barat, Kab. Manggarai, Kota Jayapura, Kab. Indragiri Ilir, Kab. Rokan Hulu, Kota Palu, Kab. Kolaka, Kab. Minahasa Tenggara, Kab. Agam, kab. Musi Rawas, Kab. OKU, Kab. Aasahan dan Kab. Deli Serdang.

“Saat ini, berdasarkan hasil rapat koordinasi monitoring PPDB untuk tingkat SMA, sebanyak 19 provinsi akan melaksanakan pendaftaran PPDB secara daring dan luring, 14 provinsi lainnya akan melaksanakan PPDB secara daring. Sedangkan satu provinsi yaitu Provinsi Papua belum melaporkan,” tutur Hamid.

Semnetara 14 provinsi yang akan menerapkan PPDB secara online antara lain adalah DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, DI Yogyakarta, Sumatera Barat, Riau, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Sulawesi Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, Bangka Belitung, dan Kepulauan Riau.

19 provinsi yang melakukan PPDB secara online dan offline antara lain adalah Aceh, Sumatera Utara, Jambi, Lampung, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Nusa Tenggara Timur, Bengkulu, Maluku Utara, Banten, Gorontalo, Papua Barat, Sulawesi Barat dan Kalimantan Utara.

Tulis Komentar

Komentar yang Anda berikan dimoderasi. Jika sesuai dengan ketentuan, maka akan segera muncul.
Silahkan berkomentar dengan bahasa yang baik dan santun serta tidak melakukan spamming.

Lebih baru Lebih lama