Juknis Penyelenggaraan Pendidikan Al Qur’an ditentukan untuk melaksanakan ketetapan pasal 50 Peraturan Menteri Agama nomor 13 tahun 2014 tentang Pendidikan Keagamaan Islam. PMA tersebut sudah mengamanahkan terkait jenis, tujuan kurikulum, serta kriteria pendidik pada pendidikan Al Qur’an.
Keputusan Dirjen Pendis tentang Penyelenggaraan Pendidikan Al Qur’an dimaksudakan sebagai acuan untuk para pemangku kepentingan dalam rangka menunjang pengaturan dan pengembangan kelembagaan pendidikan Al Qur’an dan tujuannya yaitu tidak lain untuk mengatur kelembagaan supaya tertata dengan baik.
Asas yang diterapkan sebagai acuan dalam Keputusan Nomor 91 Tahun 2020 ini merujuk pada asas penggunaan wewenang bagi pejabat pemerintah dalam mengeluarkan keputusan atau tindakan pada penyelenggaraan administrasi pemerintah sebagaimana di dalam Undang-Undang nomor 30 tahun 2014.
Untuk mengetahui isi yang tercantum dalam Keputusan Ditjen pendis tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Taman Pendidikan Al Qur’an (TPQ), Anda dapat mendownloadnya melaui link unduhan yang sudah kami sediakan di bawah ini:
Juknis Penyelenggaraan Pendidikan Al Qur’an - TPA.pdf - Via Google Drive
Demikian informasi yang dapat Guru Abata sampaikan tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Pendidikan Al Qur’an tahun 2020 yang bisa Anda pelajari sebagai referensi. Semoga apa yang telah kami samapaikan dapat bermanfaat bagi semua. Terimakasih.
Posting Komentar
Komentar yang Anda berikan dimoderasi. Jika sesuai dengan ketentuan, maka akan segera muncul.
Silahkan berkomentar dengan bahasa yang baik dan santun serta tidak melakukan spamming.