Oleh sebab itu, Direktotar Jendral Pendidikan Islam sudah menetapkan Keputusan Direjen Pendis Nomor 1531 Tahun 2020 tentang Pengangkatan Guru yang diberi Tugas Tambahan sebagai Wakil Kepala Madrasah. Juknis ini dapat digunakan sebagai referensi bagi para penyelenggara pendidikan madrasah dan kepala madrasah dalam proses pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian wakil kepala madrasah.
Persyaratan Wakil Kepala Madrasah
Persyaratan Guru yang Diberi Tugas Tambahan sebagai Wakil Kepala Madrasah berdarkan dengan Keputusan Direjen Pendis Nomor 1531 Tahun 2020 adalah sebagai berikut:
- Beragama Islam
- Berpendidikan paling rendah Sarjana (S1) atau Diploma empat (DIV)
- Memiliki kemampuan dalam membaca dan menulis Al Quran
- Sehat jasmani dan rohani
- Berusia setinggi-tingginya 54 tahun ketika pertama kali diberi tugas tambahan sebagai seorang wakil kepala madrasah
- Mempunyai pengalaman mengajar atau membimbing setidaknya 5 (lima) tahun
- Tidak pernah terkena hukuman disiplin sedang dan/ atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Bagi guru PNS mempunyai hasil Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil dengan sebutan paling rendah 'Baik' selama 2 (dua) tahun terakhir, sedangkan bagi guru non-PNS mempunyai hasil Penilaian Kinerja Guru dengan sebutan paling rendah 'Baik' selama 2 (dua) tahun terakhir
- Mempunyai pengetahun tentang manajemen pendidikan, keterampilan ICT, serta keterampilan komunikasi
- Diutamakan mempunyai pengalaman sekurang-kurangnya sebagai wali kelas atau guru berprestasi tingkat madrasah
Berdasarkan kekhasan lembaga pendidikan madrasah dan ketersediaan sumber daya manusia, maka madrasah bisa menambahkan persyaratan tertentu yang bersifat sebagai pelengkap (misalnya pangkat / golongan minimal bagi seorang PNS, bersertifikat pendidik, memiliki kemampuan berbahasa Arab yang baik dan /atau bahasa Inggris, dll), serta tidak bertentangan dengan sebagaimana diatur dalam ketentuan bagian pertama di atas.
Masa Tugas Wakil Kepala Madrasah
- Masa tugas Wakil Kepala Madrasah selama 1 (satu) periode adalah 2 (dua) tahun
- Wakil Kepala Madrasah yang sudah menyelesaikan masa tugasnya selama 1 (satu) periode, bisa dipilih kembali pada periode selanjutnya pada bidang yang sama atau bidang lainnya
- Wakil Kepala Madrasah dapat bertugas selama 2 (dua) periode secara berturut-turut tidak boleh dipilih kembali hingga 1 (satu) tahun berikutnya
- Bagi Madrasah yang kekurangan Sumber Daya Manusia, maka Wakil Kepala Madrasah dapat bertugas lebih dari 2 (dua) periode berturut-turut dengan catatan telah mendapat rekomendasi/izin dari Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi bagi MA/MAK atau Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota bagi MI/MTs atas pertimbangan dan masukan dari pengawas madrasah pembinanya
Informasi selengkapnya, Anda dapat men-download Petunjuk Teknis (Juknis) Pengangkatan Wakil Kepala Madrasah melalui link unduhan yang Guru Abata sediakan di bawah ini:
Juknis Pengangkatan Wakil Kepala Madrasah.pdf - Download via Google Drive
Demikianlah Petunjuk teknis (Juknis) Pengangkatan Wakil Kepala Madrasah berdasarkan Keputusan Direjen Pendis Nomor 1531 Tahun 2020 yang dapat di bagikan, smeoga bermanfaat. Terima kasih atas kunjungannya.
Sangat bagus referensi dan pencerahan
BalasHapusPosting Komentar
Komentar yang Anda berikan dimoderasi. Jika sesuai dengan ketentuan, maka akan segera muncul.
Silahkan berkomentar dengan bahasa yang baik dan santun serta tidak melakukan spamming.