Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam pada Masa Pandemi COVID-19 ini berisi tentang materi dan esensi bantuan, teknis pelaksanaan bantuan, standar dan spesifikasi bantuan, tugas dan fungsi untuk masing-masing jenjang organisasi, pengendalian dan pengawasan dan juga layanan pengaduan masyarakat.
Petunjuk Teknis ini disusun agar dapat menjadi sebuah panduan, petunjuk, rambu-rambu dan arah pelaksanaan bantuan, sehingga bantuan bisa dilaksanakan dengan baik, efektif, efisien, dan bisa dipertanggungjawabkan dalam penggunaannya.
Dengan dokumen Petunjuk Teknis ini juga, pemberi dan penerima manfaat dari bantuan dapat melaksanakan tugasnya masing-masing sesuai dengan ketetapan yang ada dalam petunjuk teknis, sekaligus juga bantuan yang diberikan bermanfaat guna mendukung Operasional Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam dalam Masa Pandemi COVID-19.
Tujuan Bantuan
Tujuan dari Bantuan Operasional Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam pada Masa Pandemi COVID-19 Tahun Anggaran 2020 adalah sebagai berikut:
- Untuk meringankan biaya operasional Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam
- Untuk memutus, mengurangi mata rantai penyebaran virus COVID-19 di kalangan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam
- Untuk mewujudkan keberpihakan pemerintah (affirmative action) bagi kalangan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam
Pemberi Bantuan
Pemberian BOP Pesantren serta BOP Pendidikan Keagamaan Islam dalam Masa Pandemi COVID-19 Tahun Anggaran 2020 adalah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.
Persyaratan Penerima Bantuan
Persyaratan penerima BOP Pesantren serta BOP Pendidikan Keagamaan Islam dalam Masa Pandemi COVID-19 Tahun 2020 adalah sebagai berikut:
1. Aktif menyelenggarakan kegiatan pembelajaran
2. Terdaftar pada Kantor Kementerian Agama yang ditujukkan dengan Nomor Statistik lembaga
Bentuk Bantuan
Bentuk Bantuan BOP Pesantren serta BOP Pendidikan Keagamaan Islam dalam Masa Pandemi COVID-19 Tahun 2020 ialah berbentuk bantuan uang tunai yang berasal dari DIPA Pusat atau DIPA Daerah Tahun 2020.
Sedangkan untuk rincian pemanfaatan Bantuan BOP Pesantren serta BOP Pendidikan Keagamaan Islam dalam Masa Pandemi COVID-19, antara lain bisa digunakan untuk membiayai beberapa komponen sebagai berikut:
- Pembiayaan Operasionalisasi Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam, seperti membayar listrik, air, keamanan, dll
- Pembiayaan untuk pengadaan kebutuhan protokol kesehatan, seperti (sabun cuci tangan, hand sanitizer, masker, thermal scanner, penyemprotan desinfektan, wastafel cuci tangan, alat kebersihan lainnya) dan atau pembiayaan lain terkait pendukung protokoler kesehatan di masa pandemi Covid-19
Bagi Anda yang membutuhkan referensi Juknis BOP ini, silahkan mendownload file dokumennya di bawah ini.
Juknis BOP Pesantren Masa Pandemi COVID-19.pdf - Download via Google Drive
Demikian file dokumen Petunjuk Teknis (Juknis) BOP Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam dalam Masa Pandemi COVID-19 Tahun Anggaran 2020 yang bisa Guru Abata bagikan dalam kesempatan ini. Semoga dapat bermanfaat bagi Anda yang sedang membutuhkannya. Terimakasih.
Posting Komentar
Komentar yang Anda berikan dimoderasi. Jika sesuai dengan ketentuan, maka akan segera muncul.
Silahkan berkomentar dengan bahasa yang baik dan santun serta tidak melakukan spamming.