Inilah Perubahan Kebijakan Pendidikan Selama Masa Covid-19

Seiring perkembangan status kedaruratan akibat pandemi Covid-19 yang menimbulkan berbagai tantangan dalam pembelajaran jarak jauh, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) juga melakukan banyak penyesuaian agar proses pembelajaran tidak membebani guru dan siswa, namun sarat dengan nilai-nilai penguatan karakter.

Penyesuaian tersebut termaktub dalam Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanganan Covid-19 di lingkungan Kemendikbud serta Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pencegahan Covid-19 di Satuan Pendidikan.

“Kami mendorong para guru untuk tidak menyelesaikan semua materi dalam kurikulum. Yang paling penting adalah siswa masih terlibat dalam pembelajaran yang relevan seperti keterampilan hidup, kesehatan, dan empati,” demikian disampaikan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim, dalam acara media briefing Adaptasi Sistem Pendidikan selama Covid-19, hasil kerjasama antara Kementerian Luar Negeri, Kemendikbud, dan Ketua Tim Pakar Penanganan Covid-19, di Istana Kepresidenan Jakarta.

Inilah Deretan Perubahan Kebijakan Pendidikan Selama Masa Covid-19

Perubahan Kebijakan Pendidikan Selama Masa Covid-19


Tidak sampai disitu saja, serangkaian kebijakan lain juga dikeluarkan oleh Kemendikbud menyikapi perkembangan penyebaran Covid-19, seperti halnya pembatalan penyelenggaraan Ujian Nasional (UN), penyesuaian pelaksanaan Ujian Sekolah, implementasi pembelajaran jarak jauh, serta pendekatan online untuk proses pendaftaran siswa baru sesuai dengan surat edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran Corona Virus Desease (Covid-19).

Selain itu, juga terdapat kebijakan penyesuaian terkait pemanfaatan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan BOP yang fleksibel guna memenuhi kebutuhan sekolah selama terjadinya pandemi.

Hal tersebut merujuk pada dua peraturan terbaru yaitu;

(1). Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler,

(2). Permendikbud Nomor 20 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Dan Pendidikan Kesetaraan Tahun Anggaran 2020.

Adapun bentuk relokasi sumber daya yang telah dilakukan oleh Kemendikbud yaitu;

(1). Program sukarelawan mahasiswa kedokteran dan kesehatan yang telah terkumpul lebih dari 15.000 orang di seluruh Indonesia,

(2). Mengaktifkan fasilitas medis universitas di seluruh Indonesia sebagai Covid-19 Test Center. Saat ini terdapat 18 laboratorium dan 13 rumah sakit untuk perawatan pasien,

(3). Mengalokasikan asrama pusat pelatihan kementerian untuk karantina yaitu di LPMP dan P4TK di seluruh Indonesia, dan

(4). Realokasi anggaran untuk penanganan Covid-19 sebesar Rp405 miliar.

Tulis Komentar

Komentar yang Anda berikan dimoderasi. Jika sesuai dengan ketentuan, maka akan segera muncul.
Silahkan berkomentar dengan bahasa yang baik dan santun serta tidak melakukan spamming.

Lebih baru Lebih lama